Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Pengarang
Andrean Alwi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010159
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 2 ayat (1) menentukan setiap orang yang melakukan tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan Pasal 6 menentukan pengiriman anak ke dalam atau ke luar negeri dengan cara apapun yang mengakibatkan anak tersebut tereksploitasi diancam dengan pidana penjara yang sama. Meskipun sudah diatur sanksi yang tegas namun tindak pidana perdagangan orang yang melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 6 masih terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh . Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh dan menjelaskan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh. Penilitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan dengan mewawancarai responden dan informan. Data skunder didapatkan dari penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan menelaah literasi hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang- undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tindak pidana perdagangan orang disebabkan faktor internal yang meliputi kurang menanamkan nilai agama, rendahnya moral dan kemanusiaan, adanya sikap oportunistik dan manipulatif, serta motivasi yang salah dan faktor eksternal mencakup faktor ekonomi, faktor lingkungan, faktor Pendidikan, dan faktor perkembangan teknologi dan informasi. Upaya penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang dilakukan dengan upaya preventif seperti meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui sosialisasi dan penyuluhan hukum dan upaya represif yang dilakukan pada tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan putusan. Disarankan kepada aparat penegak hukum, khususnya hakim, dan jaksa lebih memperhatikan secara cermat peran dan tingkat keterlibatan masing- masing pelaku dalam tindak pidana perdagangan orang, sehingga penerapan sanksi pidana sebagai wujud pertanggung jawaban pidana yang dijatuhkan kepada terpidana mencerminkan rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum.
Article 2 paragraph (1) and Article 6 of Law Number 21 of 2007 concerning the Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons impose a minimum imprisonment of 3 (three) years and a maximum of 15 (fifteen) years, together with a fine of at least Rp120,000,000.00 and at most Rp600,000,000.00, on any person who recruits, transports, harbors, sends, transfers, or receives another person for the purpose of exploitation. Despite these firm sanctions, the criminal act of trafficking in persons still occurs within the jurisdiction of the Banda Aceh District Court. This research aims to explain the factors causing the occurrence of trafficking in persons and the law enforcement efforts against it within the jurisdiction of the Banda Aceh District Court. This research uses an empirical juridical method with primary data obtained through interviews with a judge, a prosecutor, and an investigator, supported by secondary data from library research and an analysis of two court decisions. The results show that trafficking in persons is caused by internal factors, namely weak religious values, low morality and humanity, opportunistic and manipulative attitudes, and misguided motivation, as well as external factors covering economic conditions, social environment, education, and the development of information technology. Law enforcement efforts are carried out through preventive measures such as public legal socialization, and repressive. It is recommended that law enforcement authorities, particularly judges and prosecutors, pay closer attention to the respective roles and levels of involvement of each perpetrator in the crime of human trafficking. This will ensure that the criminal sanctions imposed, as a form of criminal liability, reflect the principles of justice, legal certainty, and legal expediency.
PERCOBAAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Safrina, 2024)
TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Safhira Yosarishesa, 2025)
TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KOTA JHANTO ACEH BESAR (Zia Zakiri, 2016)
TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (CUT MUNAWARAH, 2022)
TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)