TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN DAN TRANSMISI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DALAM MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN DAN TRANSMISI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MELANGGAR KESUSILAAN DALAM MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH)


Pengarang

MUHAMMAD HAFIDZ - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Aldisa Melissa, S.H., M.H. - 199107152022032015 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1903101010277

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menetapkan larangan pembuatan, peredaran, dan/atau penyebaran materi pornografi, termasuk melalui media elektronik, yang dapat merusak kesusilaan dan moral masyarakat. Kedua ketentuan tersebut menjadi landasan hukum dalam penegakan terhadap penyebaran dokumen elektronik bermuatan asusila di media sosial.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pornografi terhadap tindak pidana mendistribusikan dan mentransmisikan dokumen elektronik yang melanggar kesusilaan dalam media sosial, serta upaya dan kendala yang dihadapi dalam penegakan hukumnya.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui penelitian lapangan di lakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Studi kepustakaan dilakukan seperti perundang-undangan, buku-buku, dan penelitian terdahulu.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik fokus utama penerapan pasal ini pada perbuatan menyebarkan konten melalui media elektronik. Penerapan Pasal 29 Undang-Undang Pornografi fokus pasal ini berada pada substansi atau isi konten yang mengandung eksploitasi seksual secara eksplisit. Upaya dalam penegakan hukum masih belum optimal karena rendahnya kesadaran hukum, faktor lingkungan sosial, serta motif pribadi. Terdapat berbagai kendala, antara lain kesulitan dalam pembuktian, identifikasi pelaku, perbedaan penafsiran terhadap unsur kesusilaan, keterbatasan sumber daya manusia dan teknologi.

Disarankan agar aparat penegak hukum meningkatkan kompetensi di bidang teknologi informasi dan digital forensik, masyarakat lebih bijak serta sadar hukum dalam menggunakan media sosial, penyedia platform digital meningkatkan pengawasan konten, serta peneliti selanjutnya memperluas kajian mengenai efektivitas penegakan hukum dan kebijakan dalam menangani pelanggaran kesusilaan di media sosial.

Article 27 paragraph (1) of Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions prohibits any person from intentionally and without authority distributing and/or transmitting, or making accessible, electronic information and/or electronic documents containing indecent content. Article 29 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography prohibits the creation, distribution, and/or dissemination of pornographic material, including through electronic media, that could harm public morality and morals. These two provisions serve as the legal basis for enforcing the distribution of electronic documents containing indecent content on social media. This study aims to explain the application of Article 27 paragraph (1) of Law Number 1 of 2024 concerning Electronic Information and Transactions and Article 29 of Law Number 44 of 2008 concerning Pornography to the crime of distributing and transmitting indecent electronic documents on social media, as well as the efforts and obstacles encountered in enforcing the law. The research method used is an empirical legal research method with a qualitative approach. Data was obtained through field research conducted by interviewing respondents and informants. Literature review was conducted, including references to legislation, books, and previous research. The results of the study indicate that the application of Article 27 paragraph (1) of the Electronic Information and Transactions Law focuses primarily on the act of distributing content through electronic media. The application of Article 29 of the Pornography Law focuses on the substance or content of content containing explicit sexual exploitation. Law enforcement efforts remain suboptimal due to low legal awareness, social environmental factors, and personal motives. Various obstacles exist, including difficulties in providing evidence, identifying perpetrators, differing interpretations of moral elements, and limited human resources and technology. It is recommended that law enforcement officers improve their competency in information technology and digital forensics, that the public be more judicious and legally aware in using social media, that digital platform providers increase content oversight, and that future researchers expand their studies on the effectiveness of law enforcement and policies in addressing moral violations on social media.

Citation



    SERVICES DESK