TINDAK PIDANA PENDISTRIBUSIAN DAN TRANSMISI DOKUMEN ELEKTRONIK YANG MELANGGAR…
MUHAMMAD HAFIDZ
Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur larangan setiap orang untuk dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan serta membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi menetapkan larangan pembuatan, peredaran, dan/atau penyebaran materi pornografi, termasuk melalui media elektr…
- Fakultas Hukum, Banda Aceh - 2026
- Baca Selengkapnya