PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENELANTARAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PENELANTARAN OLEH ORANG TUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

FAWNIA MUKHTANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010035

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 76B menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut. Namun, pada kenyataannya masih banyak anak yang mengalami penelantaran sehingga tidak memperoleh pengasuhan, pendidikan maupun kebutuhan dasar. Fenomena ini memperlihatkan adanya kesenjangan antara ketentuan hukum yang telat mengatur perlindungan anak dengan kondisi dilapangan.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peraturan yang mengatur hak anak untuk tidak mendapatkan penelantaran, menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya penelantaran anak, serta hambatan yang dihadapi dalam penanganan anak terlantar di wilayah Kota Banda Aceh dan upaya perlindungan hukum yang diberikan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari buku, jurnal ilmiah, artikel, peraturan perundang-undangan dan hasil penelitian terdahulu dan wawancara dengan responden dan informan. Data kemudian dianalisis secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia sudah memiliki pengaturan mengenai larangan Penelantaran Anak seperti UU 35 tahun 2014 dan UU 23 tahun 2004. Faktor-faktor yang menyebabkan anak mengalami penelantaran diantaranya adalah disfungsional keluarga, kondisi ekonomi yang buruk, kurangnya kesadaran orang tua terhadap pendidikan anak, dan kondisi fisik dan emosional orang tua yang tidak stabil. Hambatan yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Banda Aceh adalah budaya masyarakat yang melakukan stigmatisasi, sarana dan fasilitas yang terbatas, kurangnya sumber daya manusia, serta luasnya geografis dan tingginya mobilisasi.

Disarankan kepada seluruh aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, untuk terus meningkatkan perlindungan bagi anak-anak terlantar. Diharapkan masyarakat, korban dan pelaku lebih terbuka terhadap penyelesaian kasus penelantaran anak untuk menjaga hak-hak anak.

Law Number 35 of 2014 concerning the Amendment to Law Number 23 of 2002 on Child Protection, under Article 76B, provides that every person is prohibited from placing, allowing, involving, instructing another to involve, or participating in any act of violence against a child. Furthermore, Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence, under Article 9 paragraph (1), stipulates that every person is prohibited from neglecting an individual within the scope of his or her household where, pursuant to the applicable law or by virtue of an agreement or contract, he or she is legally obligated to provide such individual with livelihood, care, or maintenance. Nevertheless, in practice, many children continue to experience neglect, resulting in the deprivation of adequate care, education, and other basic necessities. This phenomenon demonstrates a gap between the existing legal framework governing child protection and the actual conditions encountered in practice. This study aims to identify the legal provisions governing a child's right to be free from neglect, analyze the factors contributing to child neglect, examine the obstacles encountered in handling neglected children within the jurisdiction of Banda Aceh City, and assess the legal protection afforded to such children. This research employs an empirical juridical method using a qualitative approach. The data were obtained through a literature review of books, scholarly journals, academic articles, statutory and regulatory instruments, and previous research, as well as interviews with respondents and key informants. The collected data were subsequently analyzed using a descriptive qualitative method. The findings indicate that Indonesia has established a legal framework prohibiting child neglect, particularly through Law Number 35 of 2014 and Law Number 23 of 2004. The factors contributing to child neglect include family dysfunction, poor economic conditions, parents' lack of awareness regarding the importance of children's education, and the unstable physical and emotional condition of parents. The obstacles encountered by the Government of Banda Aceh City include societal stigma, limited infrastructure and facilities, insufficient human resources, and the city's extensive geographical coverage coupled with a high level of population mobility. Accordingly, it is recommended that all law enforcement authorities, particularly those within the jurisdiction of the Banda Aceh District Court, continue to strengthen legal protection for neglected children. It is further recommended that the public, victims, and perpetrators adopt a more open and cooperative approach in resolving child neglect cases in order to safeguard the rights and best interests of children.

Citation



    SERVICES DESK