Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH)
Pengarang
SYACHRUL RAMADHAN YUSRI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2203101010110
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam pasal 64, 66 dan 67 yang menyatakan, setiap warga binaan wajib menaati tata tertib dan dilarang melakukan pelanggaran termasuk melarikan diri, tindakan narapidana yang melarikan diri dari lembaga pemasyarakatan menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan disiplin, sehingga mencerminkan belum optimalnya fungsi pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban. sehingga diperlukan penerapan sanksi yang tegas dan efektif untuk menjamin keamanan serta memberikan efek jera.
Tujuan penelitian untuk menjelaskan penerapan sanksi terhadap narapidana yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh, faktor-faktor yang melatarbelakangi narapidana melakukan pelarian, serta hambatan yang dihadapi dalam penerapan sanksi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dengan membaca buku atau literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa narapidana yang melarikan diri dikenakan sanksi disiplin berupa penghapusan hak-hak tertentu sebagai warga binaan, penempatan di sel khusus (strap sel), kemungkinan dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan yang lebih tinggi. Sebelum sanksi dijatuhkan, dilakukan pemeriksaan melalui interogasi, pembuatan berita acara pemeriksaan, dan sidang oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Pelarian narapidana dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti kelalaian pengawasan petugas, lamanya masa hukuman, dan kondisi psikologis narapidana. Selain itu, penerapan sanksi juga menghadapi hambatan berupa keterbatasan sumber daya manusia, jumlah petugas keamanan yang tidak sebanding dengan jumlah narapidana, sarana dan prasarana yang belum memadai, serta kendala administrasi dan birokrasi.
Disarankan untuk Lembaga untuk lebih mendekatkan diri dan tegas dalam memberikan sanksi, kepada pemerintah pusat untuk memperhatikan kondisi lapas agar tidak overcrowding, dan juga, Kementrian Hukum dan Ham diharapkan dapat menambah personel jumlah petugas lapas karena tidak sebanding dengan jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Articles 64, 66, and 67 of Law Number 22 of 2022 concerning Correctional Affairs mandate that every inmate must adhere to regulations and is prohibited from committing violations, including escape. Instances of inmates escaping from correctional institutions reveal weaknesses in supervision and disciplinary enforcement, reflecting a lack of optimal performance by the correctional system in maintaining security and order; consequently, the application of firm and effective sanctions is necessary to ensure security and serve as a deterrent. This study aims to explain the application of sanctions against inmates who escaped from the Class IIA Correctional Institution in Banda Aceh, the factors underlying such escapes, and the obstacles encountered in enforcing these sanctions. The research employs a juridical-empirical method. Primary data were obtained through fieldwork involving interviews with respondents and informants, while secondary data were gathered through a literature review of books and materials relevant to the research topic. The findings indicate that inmates who escape are subject to disciplinary sanctions, such as the revocation of certain inmate privileges, placement in a special isolation cell (*strap sel*), and potential transfer to a higher-security correctional facility. Before sanctions are imposed, an examination process is conducted, involving interrogation, the drafting of an official examination report, and a hearing by the Correctional Observation Team (TPP). Inmate escapes are driven by several factors, including officer negligence in supervision, the length of the sentence, and the inmate's psychological state. Furthermore, the enforcement of sanctions faces obstacles such as limited human resources, a disproportionate ratio of security officers to inmates, inadequate facilities and infrastructure, as well as administrative and bureaucratic constraints. It is recommended that the institution foster closer engagement while taking a firm stance on imposing sanctions; that the central government address prison conditions to prevent overcrowding; and that the Ministry of Law and Human Rights increase the number of prison staff, as current staffing levels are disproportionate to the number of inmates.
PENERAPAN SANKSI TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH) (SYACHRUL RAMADHAN YUSRI, 2026)
PENERAPAN HUKUMAN DISIPLIN TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A BANDA ACEH (SARASTEA ANDIRA, 2020)
PERTANGGUNGJAWABAN SIPIR TERHADAP NARAPIDANA YANG MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH RUTAN KELAS II B KOTA SABANG) (NADIA INDRA HIDAYATI, 2021)
KEBIJAKAN KRIMINAL TERHADAP TINDAKAN NARAPIDANA MELARIKAN DIRI DARI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLASS II A BANDA ACEH) (MUHADIL IQBAL, 2019)
GAMBARAN PENGETAHUAN NARAPIDANA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA TERHADAP PENYELAMATAN DIRI SAAT KEBAKARAN (Fashiha Qurrotul Aini, 2023)