WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA HOMESTAY DI KOTA SABANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA-MENYEWA HOMESTAY DI KOTA SABANG


Pengarang

Surahman Siddiq - Personal Name;

Dosen Pembimbing

T. Haflisyah - 196709081994021001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010381

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Prodi Ilmu Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.022

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1548 KUHPerdata menyatakan bahwa sewa-menyewa merupakan suatu perjanjian di mana satu pihak memberikan kenikmatan atas suatu barang kepada pihak lain selama jangka waktu tertentu dengan pembayaran sejumlah harga. Dalam praktik sewa-menyewa homestay di Kota Sabang, masih ditemukan penyewa yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemilik homestay.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian sewa-menyewa homestay di Kota Sabang, mengidentifikasi bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa, menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi, serta menguraikan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh para pihak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan, sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, buku, dan literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian sewa-menyewa homestay di Kota Sabang umumnya dilakukan secara lisan dengan kesepakatan mengenai harga sewa, jangka waktu, kapasitas kamar, dan tata tertib. Bentuk wanprestasi yang ditemukan meliputi perusakan fasilitas homestay, melebihi kapasitas penyewa yang disepakati, serta pelanggaran terhadap aturan homestay, seperti menerima tamu lawan jenis yang bukan mahram dan merokok di dalam kamar. Wanprestasi tersebut disebabkan oleh perjanjian yang dibuat secara lisan, kelalaian, tidak adanya itikad baik, dan kurangnya kepatuhan penyewa terhadap kesepakatan. Penyelesaian sengketa ditempuh melalui jalur nonlitigasi berupa teguran, negosiasi, dan mediasi dengan melibatkan perangkat gampong.
Disarankan agar pemilik homestay membuat perjanjian sewa-menyewa secara tertulis guna memperkuat kepastian hukum dan memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa. Penyewa diharapkan melaksanakan seluruh kewajibannya. Pemerintah Kota Sabang juga diharapkan dapat menyusun format perjanjian baku sebagai pedoman bagi para pelaku usaha homestay di Kota Sabang.

Article 1548 of the Civil Code states that a lease is an agreement whereby one party grants the use of an item to another party for a specified period in exchange for payment of a certain amount. In the practice of homestay rentals in Sabang City, there are still tenants who fail to fulfill their contractual obligations, thereby causing losses to homestay owners. This study aims to explain the implementation of homestay lease agreements in Sabang City, identify the forms of breach of contract committed by tenants, analyze the factors leading to such breaches, and describe the dispute resolution efforts undertaken by the parties. This study employs an empirical legal research method using a sociological approach to law. Data were collected through field research and literature review. Field research was conducted to obtain primary data through interviews with respondents and informants, while the literature review was conducted to obtain secondary data through an examination of laws and regulations, books, and literature relevant to this study. The study findings indicate that homestay rental agreements in Sabang City are generally made verbally, with agreements regarding rent, duration, room capacity, and house rules. Forms of breach of contract identified include damage to homestay facilities, exceeding the agreed-upon occupancy limit, and violations of homestay rules—such as hosting guests of the opposite sex who are not mahram and smoking inside the room. These breaches stem from verbal agreements, negligence, lack of good faith, and tenants’ failure to comply with the terms of the agreement. Dispute resolution is pursued through non-litigation channels, including warnings, negotiations, and mediation involving village officials. It is recommended that homestay owners draw up a written lease agreement to strengthen legal certainty and facilitate the presentation of evidence in the event of a dispute. Tenants are expected to fulfill all their obligations. The Sabang City Government is also expected to develop a standard agreement template to serve as a guideline for homestay business operators in Sabang City.

Citation



    SERVICES DESK