ERROR IN JUDICANDO PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 991K/PDT.SUS-HKI/2022 | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

ERROR IN JUDICANDO PADA PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 991K/PDT.SUS-HKI/2022


Pengarang

AGUS KURNIAWAN SIREGAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010259

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 5 ayat (1) menegaskan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat jo. Pasal 50 ayat (1) yang menegaskan putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan serta pasal peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar mengadili. Faktanya, dalam praktik peradilan masih ditemukan putusan yang mengandung kesalahan dalam penerapan hukum (error in judicando). Salah satu contohnya terdapat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022, di mana Mahkamah Agung dalam pertimbangan hukumnya menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang telah dicabut dan digantikan oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akibat hukum dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang mengandung error in judicando serta untuk mengkaji penerapan norma hukum yang telah dicabut terhadap asas kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Metode Penelitian dan pendekatan penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 yang error in judicando dapat dikualifikasikan sebagai putusan yang dapat dibatalkan (voidable). Putusan yang bersifat voidable tetap dianggap sah dan berlaku serta memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang belum dilakukan pembatalan melalui mekanisme hukum yang tersedia. Pembatalan putusan tersebut dapat ditempuh melalui upaya hukum Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung. Dari aspek kepastian hukum, putusan Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022 telah melemahkan asas kepastian hukum bagi para pihak. Dari aspek keadilan, putusan tersebut telah memberikan keadilan bagi para pihak yang berperkara.

Disarankan agar Mahkamah Agung mewajibkan hakim yang terbukti melakukan kesalahan penerapan hukum (error in judicando) untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan berkelanjutan serta evaluasi kompetensi secara berkala guna memastikan penerapan peraturan perundang-undangan yang tepat dalam setiap putusan pengadilan sehingga memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang berperkara.

Abstract—Article 5(1) of Law Number 48 of 2009 on Judicial Power stipulates that judges are obligated to explore, observe, and understand the legal values and the sense of justice prevailing within society. In conjunction with Article 50(1) of the same Law, every court judgment must contain the legal reasoning, the legal basis of the decision, and the statutory provisions or unwritten legal sources relied upon in adjudicating the case. In practice, however, judicial decisions containing errors in the application of law (error in judicando) continue to occur. One such example is Supreme Court Decision Number 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022, in which the Supreme Court, in its legal reasoning, relied upon Law Number 19 of 2002 on Copyright, notwithstanding that the statute had already been repealed and replaced by Law Number 28 of 2014 on Copyright. This research aims to analyze the legal consequences of Supreme Court Decision Number 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022, which contains an error in judicando, and to examine the implications of applying a repealed statutory provision on the principles of legal certainty and justice for the parties concerned. This study employs a normative juridical research method using a statutory approach, a conceptual approach, and a case approach. The data were collected through library research by examining primary, secondary, and tertiary legal materials, which were subsequently analyzed using a qualitative legal analysis. The findings demonstrate that the legal consequence of Supreme Court Decision Number 991 K/Pdt.Sus-HKI/2022, which contains an error in judicando, may be classified as rendering the judgment voidable rather than void ab initio. A voidable judgment remains legally valid, enforceable, and binding unless and until it is annulled through the appropriate legal mechanism. Such annulment may be sought by filing a Petition for Judicial Review (Peninjauan Kembali) before the Supreme Court. From the perspective of legal certainty, the decision has undermined the principle of legal certainty for the parties by relying on a repealed statutory provision. Nevertheless, from the standpoint of substantive justice, the judgment has ultimately achieved a fair outcome for the litigants. This study recommends that the Supreme Court require judges who are found to have committed an error in judicando to participate in mandatory continuing judicial education and periodic competency evaluations. Such measures are necessary to ensure the accurate application of prevailing laws in judicial decision-making and to strengthen legal certainty for parties involved in litigation.

Citation



    SERVICES DESK