PENERAPAN KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN UNTUK PEMBATALAN KONTRAK DALAM HUKUM INDONESIA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN KONSEP PENYALAHGUNAAN KEADAAN UNTUK PEMBATALAN KONTRAK DALAM HUKUM INDONESIA


Pengarang

Siti Nabila Musri - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010330

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Perjanjian pada dasarnya harus lahir dari kesepakatan bebas para pihak sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Namun, kesepakatan seringkali tidak terbentuk secara bebas karena adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Pasal 1321 KUH Perdata hanya mengatur tiga bentuk cacat kehendak, yaitu kekhilafan, paksaan, dan penipuan. Belum adanya pengaturan eksplisit mengenai penyalahgunaan keadaan dalam hukum Indonesia, guna menjamin terwujudnya keadilan pada tahapan pra kontrak.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan penyalahgunaan keadaan sebagai salah satu bentuk cacat kehendak dalam hukum Indonesia. penelitian ini juga mengkaji akibat hukum yang timbul terhadap perjanjian yang dibuat dalam kondisi penyalahgunaan keadaan, dan penyelesaian sengketa

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus kontrak yang mengandung penyalahgunaan keadaan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode penafsiran hukum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyalahgunaan keadaan dikualifikasikan sebagai cacat kehendak keempat yang mempengaruhi keabsahan kesepakatan. Berdasarkan kontrak yang dibuat apabila dinilai adanya ketidakseimbangan kedudukan para pihak berdasarkan nilai kepatutan, keadilan, dan perikemanusiaan. Akibat hukumnya, perjanjian yang mengandung penyalahgunaan keadaan tidak memenuhi syarat subjektif, sehingga berdasarkan Pasal 1446 KUH Perdata, perjanjian tersebut dapat dibatalkan (vernietigbaar), maka perjanjian dapat dianggap tidak pernah ada (Ex Tunc), kewajiban restitusi , dan memungkinkan untuk ganti kerugian. Pembatalan ini memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang lemah agar tidak terikat pada prestasi yang lahir dari kehendak yang tidak bebas atau tekanan psikologis dan ekonomi yang tidak proporsional.

Disarankan agar pembentuk undang-undang memberikan pengaturan yang lebih jelas mengenai penyalahgunaan keadaan dalam hukum perjanjian Indonesia. Selain itu, para pihak dalam membuat perjanjian harus lebih memperhatikan prinsip keseimbangan guna mencegah terjadinya ketidakadilan dalam hubungan kontraktual.

An agreement must, in principle, arise from the free consent of the parties as stipulated in Article 1320 paragraph (1) of the Indonesian Civil Code (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). However, consent is often not formed freely due to abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden). Article 1321 of the Civil Code recognizes only three forms of defects of consent, namely mistake, duress, and fraud. There remains no explicit regulation concerning abuse of circumstances under Indonesian law, thereby creating a need to ensure the realization of justice during the pre-contractual stage. This research aims to analyze the legal position of abuse of circumstances as a form of defect of consent under Indonesian law. Furthermore, this study examines the legal consequences arising from agreements concluded under circumstances involving abuse of circumstances, as well as the settlement of disputes arising therefrom. The research method employed is normative legal research using statutory, conceptual, and case approaches concerning contracts containing abuse of circumstances. Primary, secondary, and tertiary legal materials were obtained through library research and analyzed qualitatively by applying methods of legal interpretation. The results of the research indicate that abuse of circumstances may be qualified as a fourth category of defect of consent affecting the validity of an agreement. Such qualification is based on contracts in which there exists an imbalance in the bargaining position of the parties, assessed according to the principles of propriety, justice, and humanity. As a legal consequence, agreements containing abuse of circumstances fail to satisfy the subjective requirements of validity; therefore, pursuant to Article 1446 of the Civil Code, such agreements are voidable (vernietigbaar). Consequently, the agreement may be deemed never to have existed (ex tunc), giving rise to restitution obligations and the possibility of claims for damages. Such annulment provides legal protection for the weaker party so as not to remain bound by obligations arising from consent that was not freely given or from disproportionate psychological and economic pressure. It is recommended that legislators provide clearer regulations concerning abuse of circumstances within Indonesian contract law. In addition, parties entering into agreements should place greater emphasis on the principle of balance in order to prevent injustice in contractual relationships.

Citation



    SERVICES DESK