THE IMPLEMENTATION OF SPS AGREEMENT IN INDONESIA FISHERIES EXPORTS: COMPLIANCE WITH IEU-CEPA AS A STRATEGIC RESPONSE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

THE IMPLEMENTATION OF SPS AGREEMENT IN INDONESIA FISHERIES EXPORTS: COMPLIANCE WITH IEU-CEPA AS A STRATEGIC RESPONSE


Pengarang

HIKMAL AL FARIS - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010237

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penerapan ketat langkah-langkah Sanitary and Phytosanitary (SPS) oleh Uni Eropa menimbulkan tantangan bagi ekspor perikanan Indonesia dengan membatasi akses pasar. Persyaratan tersebut, sebagai bentuk hambatan non-tarif, menciptakan kendala teknis bagi negara berkembang melalui standar yang tinggi terkait keamanan pangan, higiene, ketertelusuran (traceability), dan sertifikasi. Sebagai respons, Indonesia melakukan kerja sama regulasi dalam kerangka Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) untuk mengatasi hambatan SPS di sektor perikanan.

Tujuan utama penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana IEU-CEPA mengatur langkah-langkah Sanitary and Phytosanitary serta untuk mengkaji bagaimana implementasi Perjanjian SPS oleh Indonesia memberikan peluang dalam meningkatkan daya saing ekspor perikanan dalam kerangka IEU-CEPA.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif melalui interpretasi hukum untuk menilai kesesuaian antara kewajiban SPS internasional dan kerangka regulasi domestik Indonesia.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa IEU-CEPA mengadopsi prinsip-prinsip utama SPS, termasuk justifikasi ilmiah, transparansi, dan ekuivalensi, serta membentuk mekanisme seperti komite SPS, kerja sama teknis, dan penilaian ekuivalensi. Indonesia telah menerapkan langkah-langkah SPS melalui kerangka hukum nasionalnya, khususnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta regulasi sektoral yang dilaksanakan oleh BKIPM. Dikombinasikan dengan penerapan standar internasional seperti HACCP, sistem ketertelusuran, dan sertifikasi kesehatan, kerangka ini telah meningkatkan kualitas produk, mengurangi risiko penolakan di pasar Uni Eropa, serta meningkatkan kredibilitas regulasi Indonesia. Namun demikian, masih terdapat berbagai tantangan, termasuk tingginya biaya kepatuhan, keterbatasan infrastruktur, dan terbatasnya sumber daya manusia, khususnya bagi usaha kecil dan menengah (UKM).

Rekomendasi penelitian ini adalah bahwa Indonesia perlu terus memperkuat kepatuhan terhadap SPS melalui peningkatan kapasitas kelembagaan, pengembangan infrastruktur laboratorium dan inspeksi, serta optimalisasi mekanisme kerja sama regulasi dalam kerangka IEU-CEPA guna mendukung keberlanjutan ekspor perikanan dan daya saing perdagangan jangka panjang.

The strict application of Sanitary and Phytosanitary (SPS) measures by the European Union poses challenges for Indonesia’s fisheries exports by limiting market access. These requirements, as non-tariff measures, create technical barriers for developing countries through high standards on food safety, hygiene, traceability, and certification. In response, Indonesia has pursued regulatory cooperation under the Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA) to address SPS-related barriers in the fisheries sector. The main objective of this research is to analyze the IEU-CEPA regulates Sanitary and Phytosanitary measures and to examine Indonesia’s implementation of the SPS Agreement provides opportunities to enhance the competitiveness of fisheries exports under the IEU-CEPA framework. This research employs a normative juridical method using statutory and conceptual approaches. Data were collected through library research of primary and secondary legal materials and analyzed qualitatively through legal interpretation to assess consistency between international SPS obligations and Indonesia’s domestic regulatory framework. The findings indicate that IEU–CEPA incorporates key SPS principles, including scientific justification, transparency, and equivalence, while establishing mechanisms such as SPS committees, technical cooperation, and equivalence assessments. Indonesia has implemented SPS measures through its national legal framework, particularly Law No. 21 of 2019 on Quarantine, Law No. 18 of 2012 on Food, and sectoral regulations enforced by BKIPM. Combined with the application of international standards such as HACCP, traceability systems, and health certification, this framework has enhanced product quality, reduced the risk of rejection in the EU market, and improved Indonesia’s regulatory credibility. However, challenges remain, including high compliance costs, infrastructure limitations, and limited human resources, particularly for SMEs. The recommendation is that Indonesia should further strengthen SPS compliance by enhancing institutional capacity, improving laboratory and inspection infrastructure, and optimizing regulatory cooperation mechanisms under the IEU-CEPA to support sustainable fisheries exports and long-term trade competitiveness.

Citation



    SERVICES DESK