PENANGGULANGAN TERHADAP KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DAN TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TAPAKTUAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENANGGULANGAN TERHADAP KEKERASAN ANTAR NARAPIDANA DAN TAHANAN DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS IIB TAPAKTUAN


Pengarang

MANNA SALWA PANNISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010215

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Larangan melakukan kekerasan di lingkungan Rutan telah tercantum dalam Pasal 26 huruf n Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang secara tegas melarang setiap bentuk kekerasan yang dilakukan oleh narapidana dan tahanan menjadi dasar pemberian sanksi atas pelanggaran tersebut. Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan juga menegaskan kewajiban warga binaan untuk menaati tata tertib. Namun, dalam praktiknya di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan masih terjadi kekerasan antar tahanan dan narapidana, disertai penjatuhan sanksi yang belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya kekerasan antar tahanan dan narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tapaktuan, menjelaskan upaya penyelesaian yang diterapkan oleh pihak rutan, serta menjelaskan bentuk sanksi yang diberikan terhadap pelaku kekerasan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan lapangan melalui wawancara terhadap narapidana, tahanan, dan petugas rutan, serta studi kepustakaan dengan menelaah literatur dan peraturan perundang-undangan terkait.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kekerasan antar tahanan dan narapidana di Rutan Kelas IIB Tapaktuan terutama dipicu oleh faktor sakit hati, faktor psikologis, dan faktor kelebihan kapasitas (overcrowding) yang diperparah oleh keterbatasan sarana dan ruang, sementara penyelesaiannya dilakukan melalui pendekatan persuasif dan mediatif. Bentuk kekerasan yang terjadi tergolong ringan yaitu berupa perkelahian dan tidak menimbulkan luka berat, sehingga sanksi yang diberikan pada umumnya berupa sanksi tingkat ringan.

Disarankan agar Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Rutan Kelas IIB Tapaktuan mengambil langkah terpadu untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) dan potensi konflik melalui peningkatan kapasitas hunian, percepatan pemindahan narapidana ke upt pemasyarakatan yang kapasitasnya lebih memadai, optimalisasi alternatif pemidanaan seperti pemibinaan di luar lapas atau rutan bagi pelanggaran tertentu, peningkatan pengawasan petugas di blok hunian serta pembinaan kepribadian dan kedisiplinan yang lebih terstruktur, dan penerapan sanksi secara konsisten sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan dan dukungan koordinasi yang efektif.

The prohibition against committing acts of violence within detention facilities is stipulated in Article 26 letter (n) of Minister of Law and Human Rights Regulation Number 8 of 2024 concerning the Administration of Security and Order in Correctional Facilities, which expressly prohibits all forms of violence committed by inmates and detainees and serves as the basis for the imposition of sanctions for such violations. Article 11 of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections also affirms the obligation of inmates to comply with institutional rules. However, in practice at the Class IIB Tapaktuan State Detention Center, incidents of violence among detainees and inmates still occur, accompanied by the imposition of sanctions that are not yet fully in accordance with the applicable legal provisions. This study aims to identify and explain the factors contributing to violence among detainees and inmates at the Class IIB Tapaktuan State Detention Center, to examine the resolution measures implemented by the detention authorities, and to analyze the forms of sanctions imposed on perpetrators of such violence. This research employs an empirical juridical method, using a field approach through interviews with inmates, detainees, and detention officers, as well as a literature review of relevant laws and regulations. The findings indicate that violence among detainees and inmates at the Class IIB Tapaktuan Detention Center is primarily triggered by personal grievances, psychological factors, and overcrowding, which is exacerbated by limited facilities and space. Dispute resolution is generally carried out through persuasive and mediative approaches. The forms of violence observed are relatively minor, consisting mainly of physical altercations that do not result in serious injury; accordingly, the sanctions imposed are generally classified as minor disciplinary sanctions. It is recommended that the Ministry of Immigration and Corrections, together with the Class IIB Tapaktuan State Detention Center, adopt integrated measures to address overcrowding and conflict potential. Such measures include increasing housing capacity, expediting the transfer of inmates to correctional facilities with adequate capacity, optimizing alternative sentencing mechanisms such as non-custodial treatment for certain offenses, enhancing supervision within housing blocks, strengthening structured personality development and disciplinary programs, and ensuring the consistent application of sanctions in accordance with statutory regulations supported by effective institutional coordination.

Citation



    SERVICES DESK