PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFATAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PENGENDALIAN PEMANFATAAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN ACEH BARAT DAYA


Pengarang

ERNI SABILA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Abdurrahman - 196505291990031003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010266

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

346.045

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) merupakan lahan pertanian yang dilindungi dan dikembangkan secara berkelanjutan guna menjamin kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 mengatur bahwa pemanfaatan LP2B harus dikendalikan agar sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 37 melalui instrumen insentif, disinsentif, mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Dalam realitas di Kabupaten Aceh Barat Daya masih banyak terjadi alih fungsi lahan pertanian menjadi non-pertanian, yang mengakibatkan luas LP2B mengalami penyusutan dari tahun ke tahun.

Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pengendalian pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, faktor penyebab pelaksanaan pengendalian LP2B belum maksimal, serta upaya yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelaksanaan pengendalian LP2B di Kabupaten Aceh Barat Daya.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan mengumpulkan data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan melalui observasi dan wawancara dengan responden serta informan. Data sekunder dikumpulkan melalui studi literatur, yakni dengan membaca, mencatat, serta mengutip berbagai sumber dari buku dan referensi terkait. Seluruh hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengendalian pemanfaatan LP2B oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya baru dilakukan dalam bentuk pemberian insentif dan mekanisme perizinan. Sedangkan instrumen pengendalian lainnya seperti disinsentif, proteksi, dan penyuluhan belum dilaksanakan. Faktor penyebab pelaksanaan pengendalian LP2B di Kabupaten Aceh Barat Daya adalah; belum adanya Rencana Detil Tata Ruang (RDTR), belum adanya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tata Ruang, keterbatasan anggaran, dan kurangnya kesadaran petani tentang pentingnya menjaga LP2B.

Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya agar dapat memprioritaskan pengendalian LP2B melalui percepatan penetapan Qanun Rencana Detil Tata Ruang, pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Tata Ruang, penguatan anggaran dan koordinasi lintas sektor, penguatan penyuluhan dan sosialisasi kebijakan LP2B, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dan petani.

Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) refers to agricultural land that is protected and developed in a sustainable manner to ensure national food independence, food security, and food sovereignty. Law Number 41 of 2009 stipulates that the utilization of LP2B must be controlled in accordance with its designated purpose, as emphasized in Article 37, through several instruments including incentives, disincentives, licensing mechanisms, protection, and extension services. In practice, however, in Aceh Barat Daya Regency there is still a significant conversion of agricultural land into non-agricultural uses, resulting in a continuous decline in the area of LP2B from year to year. The purpose of this research is to explain the implementation of control over the utilization of Sustainable Food Agricultural Land (LP2B) by the Government of Aceh Barat Daya Regency, the factors causing the implementation of LP2B control to be less than optimal, and the efforts that should be undertaken to improve the implementation of LP2B control in Aceh Barat Daya Regency. This research employs an empirical juridical method by collecting both primary and secondary data. Primary data were obtained through field research conducted by means of observation and interviews with respondents and informants. Secondary data were collected through literature study by reviewing, recording, and citing various sources from books and other relevant references. All research findings were then analyzed using a qualitative method. The results of the study indicate that the control over the utilization of LP2B by the Government of Aceh Barat Daya Regency has only been implemented in the form of incentive provision and licensing mechanisms. Other control instruments such as disincentives, protection, and extension services have not yet been implemented. The factors causing the suboptimal implementation of LP2B control in Aceh Barat Daya Regency include the absence of a Detailed Spatial Plan (RDTR), the absence of Civil Servant Investigators (PPNS) for Spatial Planning, limited budgetary resources, and the lack of awareness among farmers regarding the importance of maintaining LP2B. It is recommended that the Government of Aceh Barat Daya Regency prioritize the control of LP2B through the acceleration of the enactment of the Qanun on the Detailed Spatial Plan, the establishment of Civil Servant Investigators for Spatial Planning, strengthening of budget allocation and cross-sectoral coordination, enhancement of extension activities and socialization of LP2B policies, and the encouragement of active participation from the community and farmers.

Citation



    SERVICES DESK