PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENETAPAN STATUS TERSANGKA DALAM PROSES PENYIDIKAN PADA PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)


Pengarang

Tasniem Salsa Biela Putra - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Intan Munirah - 198901112020122002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010020

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penetapan tersangka dalam proses penyidikan diatur pada Pasal 1 angka 14 KUHAP yang menyebutkan adanya bukti permulaan yang cukup, hal tersebut dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa minimal dua alat bukti yang sah agar dapat ditetapkan seseorang menjadi tersangka mengenai jangka waktu dan perpanjangan penyidikan di atur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, untuk menjamin perlindungan hukum dan kepastian terhadap tersangka dalam proses penyidikan, namun hal tersebut bertentangan dengan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Polda Aceh yaitu terkait penetapan tersangka tindak pidana korupsi beasiswa aceh tahun 2017 di wilayah hukum Polda Aceh.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait penetapan status tersangka dalam penyidikan terhadap tindak pidana korupsi kasus beasiswa aceh 2017 pada tahap penyidikan dan juga untuk mengetahui apa yang menjadi hambatan penyidik dalam proses pemeriksaan tersangka tindak pidana korupsi kasus beasiswa aceh 2017.

Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Empiris, yakni dengan menggali data data kepustakaan dan data data di lapangan dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang undangan yang kemudian dilakukan pengolahan datanya dengan kualitatif dan deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat 7 orang tersangka yang masih berstatus tersangka sejak penyidikan dilakukan dari tahun 2021 sampai 5 januari 2026 hal tersebut sangat bertentangan dengan batas penyidikan berdasarkan peraturan perundang undangan, disamping itu terdapat pula hambatan dalam penyidikan kasus tindak pidana korupsi beasiswa tersebut yaitu banyaknya saksi sampai 800 orang menyebabkan kasus ini tidak dapat di proses dalam waktu yang relatif cepat sehingga berimplikasi pada status tersangka, adapun hambatan berikutnya koordinasi antara penyidik polri dengan jaksa penuntut umum dimana koordinasi yang relatif lambat itu mengakibatkan penetapan tersangka menjadi berlanjut.

Disarankan kepada penyidik agar dalam hal ini khususnya seluruh penyidik Polri agar dapat melakukan proses penyidikan disertai dengan penetapan tersangka dengan taat menjunjung tinggi Asas Legalitas sehingga mewujudkan kepastian hukum terhadap tersangka, dan disarankan penyidik polri untuk meningkatkan kinerjanya dalam melindungi hak asasi manusia dalam hal ini tersangka, dengan koordinasi yang lebih optimal lagi dalam proses penanganan tindak pidana korupsi khususnya.

The designation of a suspect in the investigation process is governed by Article 1 point 14 of the Indonesian Criminal Procedure Code which requires the existence of sufficient preliminary evidence. This requirement was further affirmed by Constitutional Court Decision Number 21 PUU XII 2014 which held that at least two valid items of evidence are necessary to designate a person as a suspect. The time limits and extensions of investigations are regulated under Regulation of the Chief of the Indonesian National Police Number 6 of 2019 concerning Criminal Investigations which aims to ensure legal protection and legal certainty for suspects during the investigation process. However, in practice these provisions appear to be inconsistent with the handling of a corruption offense within the jurisdiction of the Aceh Regional Police particularly regarding the designation of suspects in the 2017 Aceh scholarship corruption case. This research aims to examine the determination of suspect status during the investigation stage of the 2017 Aceh scholarship corruption case and to identify the obstacles faced by investigators in examining suspects in the said case. This study employs an empirical juridical method by collecting library research data and field data through a case approach and a statutory approach. The data were subsequently processed using qualitative and descriptive analytical methods. The findings indicate that seven individuals have remained in suspect status since the investigation commenced in 2021 up to 5 January 2026. This situation is contrary to the investigation time limits stipulated under prevailing laws and regulations. Furthermore several obstacles were identified in the investigation process including the large number of witnesses approximately 800 individuals which has prevented the case from being processed within a reasonable timeframe thereby affecting the prolonged suspect status. Another obstacle concerns coordination between police investigators and public prosecutors where relatively slow coordination has resulted in the continued extension of the suspects designation. It is recommended that investigators particularly members of the Indonesian National Police conduct investigations and determine suspect status in strict adherence to the principle of legality in order to ensure legal certainty for suspects. Additionally investigators are advised to enhance their performance in safeguarding human rights particularly those of suspects through more effective coordination in handling corruption offenses.

Citation



    SERVICES DESK