PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA PT.WAJAR CORPORA DI DESA WONO SARI KECAMATAN TAMIANG HULU KABUPATEN ACEH TAMIANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGUASAAN TANAH HAK GUNA USAHA PT.WAJAR CORPORA DI DESA WONO SARI KECAMATAN TAMIANG HULU KABUPATEN ACEH TAMIANG


Pengarang

ARINA MANA SIKANA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ilyas - 196506281990031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010261

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2026

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Hak Guna Usaha (HGU) merupakan hak atas tanah yang diberikan oleh negara untuk kegiatan pertanian, perikanan, atau peternakan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Tanah harus diarahkan untuk kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945. Pasal 27 Huruf b dan Pasal 28 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menjelaskan pemegang HGU untuk mengusahakan tanah dengan baik dan tidak menyerahkan pemanfaatan lahan kepada pihak lain kecuali dalam hal diperbolehkan menurut peraturan perundang undangan. Namun, praktik pengelolaan HGU sering kali menimbulkan konflik, terutama ketika pemegang hak tidak memanfaatkan lahan secara optimal, sehingga lahan menjadi terlantar dan dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan penguasaan tanah HGU oleh PT. Wajar Corpora dan status hukum penguasaan tanah HGU oleh warga masyarakat.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data penelitian ini dikumpulkan melalui studi literatur, yakni dengan membaca, mencatat, serta mengutip berbagai sumber dari buku dan referensi terkait. Data juga diperoleh dari penelitian lapangan melalui observasi langsung dan wawancara dengan responden serta informan. Seluruh hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penguasaan HGU oleh PT. Wajar Corpora tidak optimal, lahan yang diberikan sejak 1995 menjadi terlantar akibat manajemen yang tidak optimal, kerugian finansial, dan ketidakpatuhan terhadap kewajiban seperti pemanfaatan lahan, pelaporan tahunan, dan fasilitasi kebun plasma 20% untuk masyarakat. PT. Wajar Corpora menyewakan lahan kepada 40 masyarakat seluas 650 hektare hingga 2030 melalui surat perjanjian. Status hukum penguasaan lahan hak guna usaha oleh masyarakat tidak berdasarkan pada peraturan yang ada sehingga dianggap tidak sah dan menjadi penyebab konflik. Konflik antara PT. Wajar Corpora dan masyarakat memunculkan dampak kerugian bagi masyarakat.
Disarankan kepada PT.Wajar Corpora untuk patuh terhadap kewajiban pemanfaatan lahan secara langsung, pelaporan rutin tahunan, serta implementasi program Corporate Social Responsibility (CSR) termasuk alokasi 20% lahan

Hak Guna Usaha (HGU) is a right to land granted by the state for agricultural, fisheries, or livestock activities, as regulated in Law Number 5 of 1960 concerning the Basic Regulations on Agrarian Principles (UUPA). The land must be directed towards the prosperity of the people as mandated by Article 33 Paragraph (3) of the 1945 Constitution. Article 27 Letter b and Article 28 Letter a of Government Regulation Number 18 of 2021 explain that HGU holders must cultivate the land properly and not transfer the utilization of the land to other parties except in cases permitted by laws and regulations. However, HGU management practices often lead to conflicts, especially when right holders do not utilize the land optimally, causing the land to become neglected and utilized by surrounding communities. The purpose of this research is to explain the implementation of HGU land control by PT. Wajar Corpora and the legal status of HGU land control by community members. This research is an empirical juridical study. The research data was collected through literature studies, namely by reading, noting, and quoting various sources from books and related references. Data was also obtained from field research through direct observation and interviews with respondents and informants. All research results were then analyzed using qualitative methods. The research results show that the implementation of HGU control by PT. Wajar Corpora is not optimal; the land granted since 1995 has become neglected due to poor management, financial losses, and non-compliance with obligations such as land utilization, annual reporting, and facilitating 20% plasma plantations for the community. PT. Wajar Corpora has leased the land to 40 community members covering 650 hectares until 2030 through an agreement letter. The legal status of the community's control over HGU land is not based on existing regulations, so it is considered invalid and becomes a cause of conflict. The conflict between PT. Wajar Corpora and the community has resulted in losses for the community. It is recommended that PT. Wajar Corpora comply with the obligations of direct land utilization, regular annual reporting, and the implementation of Corporate Social Responsibility (CSR) programs, including the allocation of 20% of the land

Citation



    SERVICES DESK