IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ( PKL ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI QANUN KOTA BANDA ACEH NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT TERHADAP PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA ( PKL )


Pengarang

Ulfa Maghfirah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Wais Alqarni - 199204262019031019 - Dosen Pembimbing I
Mukhrijal - 198810202017011101 - Penguji
Nofriadi - 198911032017011101 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2110104010008

Fakultas & Prodi

Fakultas Ilmu Sosial dan Politik / Ilmu Pemerintahan (S1) / PDDIKTI : 65201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik-Universitas Syiah Kuala., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

320.6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Penerapan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, dengan fokus pada penertiban Pedagang Kaki Lima di kawasan perkotaan. Kehadiran PKL yang menggunakan ruang publik seperti trotoar dan badan jalan sering kali menimbulkan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan lingkungan. Meskipun Qanun ini telah merumuskan ketentuan dan sanksi secara tegas terkait pelanggaran pemanfaatan ruang publik, kenyataannya masih banyak PKL yang tetap berdagang di area terlarang. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menilai implementasi Qanun tersebut serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi keberhasilan maupun hambatannya. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif, serta menganalisis teori implementasi kebijakan dari Van Horn dan Van Meter. Teori ini menekankan enam variabel penting dalam implementasi kebijakan, yakni standar dan sasaran kebijakan, sumber daya, komunikasi antarorganisasi, karakteristik pelaksana, sikap para pelaksana, serta kondisi sosial, ekonomi, dan politik. Temuan menunjukkan bahwa pelaksanaan Qanun dilapangan menghadapi sejumlah tantangan dan hambatan, termasuk kurangnya sosialisasi terhadap Qanun dan faktor sosial ekonomi PKL, serta lemahnya sinergi antarinstansi. Adapun hambatan dan tantangan lainnya berupa sikap petugas yang bersikap lebih menekan atau menindas serta tidak adanya relokasi yang memadai. Upaya penertiban PKL seharusnya tidak hanya difokuskan pada aspek hukum, melainkan juga dipandang sebagai bagian dari kebijakan tata ruang kota yang adil dan berorientasi pada kondisi pedagang kaki lima. Karena itu, implementasi kebijakan semestinya mempertimbangkan keseimbangan antara penegakan aturan dan keberlangsungan ekonomi para pedagang kaki lima. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan kapasitas pelaksana, memperkuat koordinasi lintas lembaga, serta menyediakan opsi relokasi yang layak dan berkelanjutan. Dengan langkah-langkah tersebut, Implementasi Qanun Nomor 6 Tahun 2018 dapat berjalan lebih maksimal sesuai prinsip-prinsip dalam teori Van Horn dan Van Meter, serta mencerminkan kebijakan publik yang adaptif terhadap kondisi lokal.
Kata Kunci : Implementasi Kebijakan, Qanun, Pedagang Kaki Lima, Kota Banda Aceh

ABSTRACT The implementation of Banda Aceh City Qanun Number 6 of 2018, which regulates public order and public tranquility, focuses on regulating street vendors in urban areas. The presence of street vendors using public spaces such as sidewalks and roads often disrupts traffic flow and environmental comfort. Although this Qanun has formulated strict provisions and sanctions regarding violations of public space utilization, in reality many street vendors still continue to trade in prohibited areas. Therefore, this study aims to assess the implementation of the Qanun and identify factors that influence its success and obstacles. The study uses a qualitative approach, and analyzes the policy implementation theory of Van Horn and Van Meter. This theory emphasizes six important variables in policy implementation, namely policy standards and objectives, resources, inter organizational communication, implementer characteristics, attitude of implementers, and social, economic, and political conditions. The findings indicate that the implementation of the Qanun in the field faces several challenges and obstacles, including a lack of socialization of the Qanun and the socio economic factors of street vendors, as well as weak synergy between agencies. Other obstacles and challenges include the oppressive or oppressive attitudes of officers and the lack of adequate relocation. Efforts to regulate street vendors should not only focus on legal aspects, but should also be viewed as part of a fair urban spatial planning policy that is oriented towards the conditions of street vendors. Therefore, policy implementation should consider the balance between rule enforcement and the economic sustainability of street vendors. This study recommends the need to increase the capacity of implementers, strengthen cross-agency coordination, and provide feasible and sustainable relocation options. With these steps, the implementation of Qanun Number 6 of 2018 can run more optimally in accordance with the principles of the Van Horn and Van Meter theory, and reflect a public policy that is adaptive to local conditions. Keywords: Policy Implementation, Qanun, Street Vendors, Banda Aceh City

Citation



    SERVICES DESK