Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENYALAHGUNAAN DATA PRIBADI KONSUMEN OLEH DRIVER TRANSPORTASI ONLINE DI KOTA BANDA ACEH
Pengarang
Sharfina - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Teuku Ahmad Yani - 196510081990031001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010440
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dikaitkan dengan pasal 4 huruf a Undang Undang Nommor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan dalam penggunaan data pribadi yang bukan miliknya untuk menguntungkan dirinya sendiri. Pada kenyataannya tidak semua driver transportasi online di Kota Banda Aceh menjalankan aturan tersebut sehigga menyebabkan konsumen merasa dirugikan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyalahgunaan data pribadi konsumen oleh driver transportasi online, menjelaskan bentuk perlindungan hukum kepada konsumen dalam hal terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh driver transportasi online , dan menjelaskan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk melindungi haknya.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan cara kajian literatur dan peraturan perundang-undangan. Data primer diperoleh langsung melalui penelitian lapangan, baik melalui observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat penyalahgunaan dari data pribadi konsumen dalam transaksi transportasi online oleh driver yang berupa penyalahgunaan data pribadi yang digunakan oleh driver tanpa izin dari pemilik data pribadi. Upaya yang dilakukan oleh konsumen yaitu dengan melaporkan driver yang menyalahgunakan data pribadinya tersebut kepada platform penyedia transportasi online. Konsumen juga dapat mengajukan gugatan baik melalui proses litigasi maupun non-litigasi.
Disarankan kepada pengguna agar lebih waspada terhadap data pribadi miliknya yang dibagikan saat transaksi berlangsung dan melihat lebih lanjut terkait syarat dan ketentuan yang berkenaan dengan data pribadi saat melakukan transaksi. Disarankan juga kepada konsumen untuk tidak ragu melaporkan penyalahgunaan tersebut ke platform penyedia trasnportasi online dari pertama kali mendapat tindakan penyalahgunaan data pribadi oleh driver.
Article 65 paragraph (1) of Law Number 27 of 2022 concerning Personal Data Protection, in conjunction with Article 4 letter a of Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection, regulates the prohibition against the use of another person’s personal data for one’s own benefit. In practice, not all online transportation drivers in Banda Aceh comply with this provision, resulting in consumers suffering losses. The purpose of this research is to explain the forms of misuse of consumers’ personal data by online transportation drivers, to describe the forms of legal protection available to consumers in cases of personal data misuse by such drivers, and to elaborate on the legal remedies that consumers may pursue to safeguard their rights. This study employs an empirical juridical research method. Secondary data were obtained through library research, including a review of relevant literature and legislation. Primary data were collected directly through field research, including observation and interviews. The results of the study indicate that there is misuse of consumers’ personal data in online transportation transactions by drivers, in the form of the unauthorized use of personal data without the consent of the data owner. The measures taken by consumers include reporting the driver who misused their personal data to the online transportation platform provider. Consumers may also file claims through either litigation or non-litigation processes. It is recommended that users exercise greater caution with respect to their personal data shared during transactions and carefully review the terms and conditions related to personal data when conducting such transactions. It is further recommended that consumers not hesitate to report any misuse of their personal data to the online transportation platform provider immediately upon becoming aware of such misuse by a driver.
WILLINGNES TO ACCEPT MASYARAKAT MENGGUNAKAN TRANSPORTASI ONLINE STUDI KASUS KOTA BANDA ACEH (Mustakim, 2018)
PERLINDUNGAN KOSUMEN JASA TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP PENGENAAN BIAYA YANG TIDAK SESUAI TARIF APLIKASI (SUATU PENELITIAN PADA GOJEK DI BANDA ACEH) (M. FARHAN ADRIANSYAH, 2022)
PERBANDINGAN PENDAPATAN DRIVER GO-JEK DENGAN DRIVER GRAB DI KOTA BANDA ACEH (Khairunnisa Rahmadani, 2020)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN GO-RIDE YANG MENDAPAT INFORMASI MENGENAI PENGEMUDI DAN PLAT NOMOR KENDARAAN TIDAK SESUAI DENGAN APLIKASI (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Muhammad Javier, 2021)
DAMPAK COVID-19 TERHADAP PENDAPATAN OJEK ONLINE DI BANDA ACEH (ARDIAN, 2021)