Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 292/PDT.G/2016/MS.BNA, TENTANG PEMBATALAN HIBAH ATAS OBJEK TANAH
Pengarang
Nadhifa Hafizdha - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mustakim - 197212302002121004 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2003101010060
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
343.025 3
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 1666 KUHPerdata menyatakan. Hibah adalah suatu perjanjian yang mana seorang penghibah, memberi cuma-cuma, barang guna keperluan penerima hibah. Hibah tidak dapat ditarik kembali, namun dalam keadaan tertentu, hibah dapat dibatalkan sebagaimana diatur dalam pasal 1668 KUHPerdata, menyatakan bahwa pada dasarnya hibah tidak bisa, kecuali dalam keadaan-keadaan tertentu. Berdasarkan Putusan pengadilan Nomor: 292/Pdt,G/2016/Ms-Bna. Dimana hibah dapat dibatalkan, yang diajukan oleh bapak Suryadi kepada ibu Wirda, dan hibah batal demi hukum.
Tujuan penelitian untuk mengetahui alasan gugatan pembatalan sengketa hibah, bagaimana isi putusan pengadilan atas sengketa hibah, dan bagaimana pertimbangan hakim dalam prmbatalan akta hibah, serta memberikan manfaat pengembangan ilmu hukum perdata dan secara praktis sebagai referensi masyarakat.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Penelitian ini
dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder seperti perundang-undangan, jurnal ilmiah, buku-buku, hukum yang berkaitan dengan hukum pembatalan hibah dan syarat sahnya suatu hibah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan diajukan gugatan pembatalan hibah karen tergugat telah melakukan tindakan yang membuat penggugat merasa kecewa karena ibu Wirda berselingkuh dan menggugat cerai bapak Suryadi, maka penggugat mengajukan pembatalan hibah. Putusan pengadilan terhadap sengketa hibah yang sesuai dengan ketentuan pasal 1688 KUHPerdata huruf (b), bahwa hibah dapat batal jika penerima hibah telah bersalah melakukan kejahatan terhadap penghibah, dan ternyata akta hibah diketahui tidak sah karena melebihi dari 1/3. Yang menjadi pertimbangan hakim dalam pembatalan akta hibah merujuk pada bukti bahwa penerima hibah telah melakukan kejahatan, akta hibah diketahui tidak sah karena melebihi dari 1/3. Maka hakim dapat membatalkan hibah demi keadilan dan perlindungan hukum.
Disarankan kepada orang yang ingin menghibahkan agar memahami bahwa hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali memenuhi ketentuan Pasal 1688 KUHPerdata. Olehnya, perlu mempertimbangkan secara matang aspek hukum,seperti pembuatan akta hibah sebaiknya dilakukan melalui notaris untuk menjamin keabsahan dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Article 1666 of the Indonesian Civil Code stipulates that a grant (hibah) is an agreement in which the donor transfers an object gratuitously for the benefit of the grantee. A grant cannot be revoked; however, under certain circumstances, it may be annulled as regulated under Article 1668 of the Civil Code, which states that a grant is essentially irrevocable except in specific legally defined situations. This is reflected in Court Decision No. 292/Pdt.G/2016/MS-Bna, where the grant made by Mr. Suryadi to Mrs. Wirda was annulled and declared void by operation of law. The purpose of this study is to analyze the grounds for filing a lawsuit for annulment of a grant dispute, to examine the contents of the court’s decision regarding the grant dispute, and to understand the judge’s legal reasoning in annulling the grant deed. This research also aims to provide both theoretical benefits for the development of civil law knowledge and practical benefits as a legal reference for the public. This study employs a normative legal research method. The research is conducted using secondary data such as legislation, scholarly journals, books, and relevant legal sources concerning grant annulment and the legal requirements of a valid grant. The findings reveal that the reason for filing the annulment lawsuit was that the defendant’s actions caused the plaintiff to suffer disappointment, as Mrs. Wirda had engaged in an extramarital affair and filed for divorce from Mr. Suryadi. Consequently, the plaintiff filed for annulment of the grant. The court’s decision refers to Article 1688 (b) of the Civil Code, stating that a grant may be annulled if the grantee commits a wrongful act against the donor. Additionally, the grant deed was deemed invalid because the portion granted exceeded one-third of the donor’s assets. Therefore, the judge’s considerations in annulling the grant deed were based on evidence of wrongful acts committed by the grantee against the donor and on the finding that the grant exceeded the legally permitted portion. Thus, the grant was annulled in the interest of justice and legal protection. It is recommended that individuals intending to make a grant should understand that a grant is final and cannot be revoked unless falling under the conditions stipulated in Article 1688 of the Civil Code. Therefore, it is important to consider the legal aspects carefully, including ensuring that the grant deed is executed before a notary to guarantee its validity and prevent future legal disputes.
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR: 292/PDT.G/2016/MS.BNA, TENTANG PEMBATALAN HIBAH ATAS OBJEK TANAH (Nadhifa Hafizdha, 2025)
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN EKSEKUTORIAL SERTIFIKAT HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBJEK TANAH HIBAH YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IAH (Wildan Dinullah, 2022)
ANALISIS HIBAH ATAS TANAH DENGAN PERJANJIAN TAMBAHAN (Muhammad Faza Kamla Alfitra, 2025)
STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA SELATAN NOMOR 97/PID.PRAP/2017/PN-JKT TENTANG PERMOHONAN PRAPERADILAN PEMBATALAN PENETAPAN TERSANGKA (IQBAL FAHRI, 2018)
PEMBATALAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Muzakkir, 2025)