PENEGAKAN HUKUM JARIMAH LIWATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH). | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENEGAKAN HUKUM JARIMAH LIWATH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH).


Pengarang

M. DAFFA FARREL - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010187

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Progam Studi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 63 Qanun Jinayat telah mengatur tentang larangan Jarimah Liwath, disebutkan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Liwath diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir paling banyak 100 (seratus) kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Meskipun telah dimuat aturan tegas di dalam Qanun, namun realitanya masih saja terjadi Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh. Hal tersebut mengindikasikan bahwa penegakan hukum dengan pemberian hukuman yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum masih belum efektif untuk mencegah terjadinya Jarimah Liwath.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bagaimana koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menagani Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh, tantangan dan hambatan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh, dan upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi Jarimah Liwath di wilayah Banda Aceh agar penegakan hukum dapat efektif.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis empiris. Sumber data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa koordinasi antar instansi penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath masih berfokus pada penegakan hukum dengan pemberian hukuman, dibandingkan melakukan koordinasi yang lebih komprehensif dalam pencegahan dan penanggulangan. Tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum dalam menangani Jarimah Liwath diantaranya kesulitan dalam mengidentifikasi pelaku, belum meratanya sosialisasi bagi semua kalangan, sementara yang menjadi hambatan ialah pembuktian pada tahap penyidikan, belum adanya program rehabilitasi psikologis, kurangnya koordinasi dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan. Upaya yang dilakukan dalam mencegah dan menanggulangi Jarimah Liwath dengan melakukan upaya represif berupa pembinaan secara rohani, dan melakukan beberapa upaya represif yakni melakukan penegakan hukum, patroli rutin, dan sosialisasi kepada beberapa kalangan.

Disarankan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan koordinasi yang lebih komprehensif dalam hal pencegahan dan penanggulangan. Kepada pemerintah kota untuk membuat tim atau badan khusus pembinaan dan rehabilitasi psikologis seksual serta menyediakan sarana dan fasilitas agar dapat dilakukannya rehabilitasi bagi pelaku Jarimah Liwath yang telah dihukum cambuk. Kepada pemerintah kota Banda Aceh untuk melibatkan peran aktif masyarakat, tokoh adat, pemuka agama, dan lembaga pendidikan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan Jarimah Liwath.

Article 63 of the Qanun Jinayat regulates the prohibition of the Jarimah Liwath (sodomy). It stipulates that any person who intentionally commits Jarimah Liwath shall be sentenced to ‘Uqubat Ta’zir of up to one hundred (100) lashes, or a fine of up to one thousand (1,000) grams of pure gold, or imprisonment for a maximum period of one hundred (100) months. Despite the clear provisions set forth in the Qanun, Jarimah Liwath continues to occur in the Banda Aceh region. This indicates that law enforcement efforts through the imposition of punishments by law enforcement authorities have not been fully effective in preventing the occurrence of Jarimah Liwath. The objective of this thesis is to explain the coordination among law enforcement agencies in handling Jarimah Liwath cases in the Banda Aceh region, the challenges and obstacles faced by law enforcement officers in dealing with such cases, and the efforts undertaken to prevent and combat Jarimah Liwath in order to ensure effective law enforcement. The research employs an empirical juridical method. Data were obtained through both library research and field research, including interviews with respondents. The results were analyzed using a qualitative approach. The findings show that coordination among law enforcement agencies in addressing Jarimah Liwath cases remains primarily focused on punitive measures rather than on comprehensive coordination aimed at prevention and mitigation. Challenges faced by law enforcement officers include difficulties in identifying perpetrators and the uneven dissemination of public awareness programs. Obstacles include evidentiary challenges during the investigation stage, the absence of psychological rehabilitation programs, and insufficient inter-agency coordination in prevention and mitigation efforts. The efforts undertaken to prevent and combat Jarimah Liwath include spiritual guidance as a repressive measure, as well as law enforcement, routine patrols, and socialization efforts within various communities. It is recommended that law enforcement agencies enhance inter-agency coordination in preventive and corrective measures. The city government is advised to establish a special body or task force for sexual psychological rehabilitation and provide the necessary facilities for the rehabilitation of offenders who have been punished by flogging. Furthermore, the Banda Aceh city government should actively involve the community, traditional leaders, religious figures, and educational institutions in the prevention and mitigation of Jarimah Liwath.

Citation



    SERVICES DESK