PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PERTAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PADA TINGKAT PERTAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Radhi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Mukhlis - 196804211994021002 - Penguji
Sophia Listriani - 198302222006042002 - Penguji



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010103

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengatur bahwa tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun. Meskipun mengatur sanksi berat bagi pelaku, putusan bebas terhadap terdakwa korupsi sering kali menimbulkan kontroversi karena dianggap melemahkan upaya pemberantasan korupsi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dan standar pembuktian yang digunakan oleh hakim dalam kasus korupsi jika memutuskan putusan bebas.
Metode penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data penelitian yang digunakan diperoleh dari data primer berupa hasil wawancara dengan responden dan informan, serta data sekunder berupa literatur kepustakaan, mencakup buku teks, teori, peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi dijatuhkan karena bukti tidak meyakinkan, ketidaksesuaian keterangan saksi, unsur tindak pidana tidak terpenuhi, atau pelanggaran hak terdakwa. Hakim menjunjung asas praduga tak bersalah dan prosedur yang adil, sementara jaksa dapat menempuh kasasi jika menilai putusan tidak tepat. Standar pembuktian yang digunakan oleh hakim dalam kasus korupsi jika memutuskan putusan bebas yang digunakan adalah "conviction raisonnée," yaitu keyakinan hakim yang logis dan rasional yang didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah menurut Pasal 183 dan 184 KUHAP, seperti keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Hakim memiliki kebebasan menilai alat bukti, namun terikat pada prinsip pembuktian negatif dan asas keadilan, termasuk asas in dubio pro reo yang mengharuskan keputusan menguntungkan terdakwa jika ada keraguan. Putusan bebas dapat dijatuhkan jika bukti yang diajukan tidak konsisten, tidak relevan, atau tidak cukup kuat membuktikan unsur-unsur tindak pidana seperti memperkaya diri atau merugikan keuangan negara.
Diharapkan para penegak hukum, khususnya hakim dan Jaksa Penuntut Umum, lebih cermat dan hati-hati dalam menangani perkara korupsi, baik dalam mengambil putusan maupun merumuskan surat dakwaan, agar dakwaan tepat sasaran dan mudah dibuktikan, sehingga tujuan pemidanaan dan rasa keadilan dapat tercapai.

Article 3 of Law Number 31 of 1999, as amended by Law Number 20 of 2001, stipulates that corruption, in the form of abuse of authority, opportunity, or means due to position that can harm the state's finances or economy, is punishable by life imprisonment or imprisonment for a minimum of one year and a maximum of 20 years. Despite imposing severe sanctions on perpetrators, acquittals against corruption defendants often generate controversy because they are perceived as undermining efforts to eradicate corruption. The purpose of this thesis is to explain the legal basis for judges' acquittals against corruption defendants and the standard of proof used by judges in corruption cases when issuing acquittals. The research method used in this study is empirical juridical. The research data used were obtained from primary data in the form of interviews with respondents and informants, as well as secondary data in the form of literature, including textbooks, theories, and laws and regulations. The research results show that the legal basis used by judges in issuing acquittals against defendants in corruption cases is due to inconclusive evidence, inconsistent witness testimony, unfulfilled elements of the crime, or violations of the defendant's rights. Judges uphold the presumption of innocence and due process, while prosecutors can appeal if they deem the verdict inappropriate. The standard of proof used by judges in corruption cases when deciding on an acquittal is "conviction raisonnée," which is the judge's logical and rational conviction based on at least two valid pieces of evidence according to Articles 183 and 184 of the Criminal Procedure Code, such as witness testimony, expert testimony, letters, clues, and the defendant's statement. Judges have the freedom to assess the evidence but are bound by the principle of negative proof and the principle of justice, including the principle of in dubio pro reo, which requires a decision to favor the defendant if there is doubt. An acquittal can be issued if the evidence presented is inconsistent, irrelevant, or insufficient to prove elements of the crime, such as self-enrichment or causing financial loss to the state. It is hoped that law enforcers, especially judges and public prosecutors, will be more careful and cautious in handling corruption cases, both in making decisions and formulating indictments, so that the charges are on target and easy to prove, so that the goals of punishment and a sense of justice can be achieved.

Citation



    SERVICES DESK