PEMBINAAN NARAPIDANA JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBINAAN NARAPIDANA JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PERMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)


Pengarang

RIANTI ADINDA PRICILIA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Ainal Hadi - 196810241993031001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010413

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

365.6

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Salah satu kejahatan yang menjadi perhatian serius adalah tindak pidana Pelecehan Seksual. Dalam hukum Indonesia, perbuatan ini melanggar norma kesusilaan dan moralitas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, dalam penjelasan umumnya memuat pernyataan bahwa tujuan pemidanaan adalah upaya untuk menyadarkan narapidana untuk menyesali perbuatannya. Dalam Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat mengatur sanksi berupa hukuman cambuk, denda, atau kurungan. Lapas Kelas II Banda Aceh berperan dalam membina narapidana kasus Pelecehan Seksual agar tidak mengulangi perbuatannya.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah menggali pemahaman mendalam tentang Pembinaan Narpidana Jarimah Pelecehan Seksual Pada Lembaga Permasyarakatan Kelas II Banda Aceh. Skripsi ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi urgensi dan relevansi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Pendekatan yuridis akan melibatkan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait Lembaga Permasyarakatan, khususnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Sementara itu, pendekatan empiris akan melibatkan Narapidana selaku pihak yang menerima Pembinaan dan menelaah Hambatan yang terdapat dalam pose Pembinaan.

Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Program pembinaan Terhadap Narpidana Jarimah Pelecehan Seksual meliputi aspek kepribadian, seperti bimbingan keagamaan, pendidikan formal maupun nonformal, serta peningkatan kesadaran hukum. Namun, pembinaan bagi narapidana kasus jarimah pelecehan seksual masih terkendala stigma sosial, keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas, dan anggaran terbatas. Karena itu, diperlukan strategi komprehensif berupa rehabilitasi psikologis, penerapan terapi perilaku, serta kerja sama dengan berbagai pihak agar pembinaan lebih optimal.

Disarankan, dilakukan peningkatan program rehabilitasi psikologis dan terapi perilaku bagi narapidana kasus jarimah Pelecehan Seksual dengan menambah tenaga ahli di bidang psikologi serta menyediakan program Cognitive Behavioral Therapy (CBT) yang komprehensif. Untuk mengatasi hambatan pembinaan, diperlukan sosialisasi guna mengurangi stigma sosial serta peningkatan jumlah tenaga ahli dan fasilitas pendukung.

One of the crimes that has garnered serious attention is the criminal offense of sexual harassment. Under Indonesian law, such conduct constitutes a violation of moral and decency norms, as regulated in Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, which, in its general elucidation, stipulates that the objective of criminal sentencing is to foster awareness in inmates and to instill remorse for their actions. Furthermore, Qanun Number 6 of 2014 concerning Jinayat Law prescribes penalties in the form of caning, fines, or imprisonment. Class II Correctional Facility of Banda Aceh plays a crucial role in rehabilitating inmates convicted of sexual harassment offenses, aiming to prevent recidivism. The purpose of this thesis is to explore a deeper understanding of the Rehabilitation of Inmates Convicted of the Crime of Sexual Harassment at the Class II Correctional Facility in Banda Aceh. This thesis is intended to contribute to identifying the urgency and relevance of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections. The research employs an empirical juridical method. The juridical approach involves the analysis of relevant legislation concerning correctional institutions, particularly Law Number 22 of 2022 on Corrections. The empirical approach engages inmates as the recipients of rehabilitation programs and examines the obstacles encountered in the implementation of such programs. The research findings indicate that the rehabilitation programs for inmates convicted of sexual harassment offenses include personality development components such as religious guidance, formal and non-formal education, and legal awareness enhancement. However, rehabilitation efforts for these inmates continue to face several challenges, including social stigma, limited number of qualified professionals, inadequate facilities, and budget constraints. Therefore, a comprehensive strategy is required, including psychological rehabilitation, the implementation of behavioral therapy, and collaboration with multiple stakeholders to optimize the effectiveness of rehabilitation efforts. It is recommended that psychological rehabilitation and behavioral therapy programs for inmates convicted of sexual harassment offenses be enhanced through the recruitment of qualified psychologists and the provision of a comprehensive Cognitive Behavioral Therapy (CBT) program. To address the barriers in rehabilitation, it is also necessary to conduct public awareness campaigns to reduce social stigma and to increase the number of experts and supporting facilities.

Citation



    SERVICES DESK