PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI LEMBAGA ADAT SI OPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGGARA) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK MELALUI LEMBAGA ADAT SI OPAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH ACEH TENGGARA)


Pengarang

Indah Mutiara - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nursiti - 197210152003122003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2203101010049

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak di Aceh Tenggara lazim diselesaikan melalui Lembaga Adat Si Opat, karena dianggap lebih cepat dan menjaga hubungan sosial. Namun, mekanisme ini sering mengabaikan hak-hak korban dan tidak memberikan pembinaan yang sesuai bagi pelaku anak. Hal ini menimbulkan persoalan keadilan, baik bagi korban maupun pelaku. Penelitian ini mengkaji penyelesaian kasus melalui Lembaga Adat Si Opat serta kesesuaiannya dengan prinsip keadilan dan perlindungan hukum bagi anak.

Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis mekanisme penyelesaian kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh anak melalui Lembaga Adat Si Opat. Selain itu, penelitian ini berupaya menelaah aspek keadilan dan rehabilitasi dalam perlindungan anak yang menjadi korban, serta peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) dalam proses penyelesaian kasus ini.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu gabungan studi lapangan dan studi pustaka. Studi lapangan dilakukan melalui wawancara dengan tokoh adat, pelaku, korban, lembaga perlindungan anak, dan aparat penegak hukum. Studi pustaka dilakukan untuk memperoleh data sekunder dari literatur dan dokumen resmi terkait mekanisme penyelesaian perkara pidana. Pendekatan ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh tentang penyelesaian tindak pidana pemerkosaan oleh anak melalui Lembaga Adat Si Opat di Aceh Tenggara.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian melalui lembaga adat Si Opat, dilaksanakan dengan mengedepankan musyawarah antara pihak keluarga pelaku dan keluarga korban, dengan melibatkan tokoh-tokoh adat. Proses ini mengarah pada penyelesaian berbasis perdamaian (restoratif), yang ditandai dengan pemberian ganti rugi, permintaan maaf, dan bentuk-bentuk sanksi sosial. Tetapi masih terdapat kendala dalam penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hak-hak korban. Penyelesaian melalui adat sering kali lebih fokus pada pemulihan hubungan antara keluarga, namun belum sepenuhnya menjamin perlindungan psikologis dan pemulihan korban secara menyeluruh. UPTD PPA belum terlibat secara aktif dalam proses mediasi atau pemantauan tindak lanjut kasus yang diselesaikan secara adat.

Disarankan kepada lembaga Si Opat untuk merumuskan mekanisme penyelesaian kasus secara tertulis dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip perlindungan anak. UPTD PPA disarankan untuk proaktif dalam proses penyelesaian adat untuk mengawal rehabilitasi korban, mencegah terulangnya trauma, serta melakukan edukasi dan sosialisasi hukum kepada masyarakat.

Rape cases involving child perpetrators in Southeast Aceh are commonly resolved through the Si Opat Traditional Institution, as it is perceived to offer swifter resolution and preserve social harmony. However, this mechanism frequently overlooks the rights of victims and fails to provide appropriate rehabilitation for the child offenders. This raises serious concerns regarding the realization of justice for both victims and perpetrators. The present study examines the resolution of such cases through the Si Opat Traditional Institution and assesses its conformity with principles of justice and legal protection for children. The objective of this study is to identify and analyze the dispute resolution mechanism employed by the Si Opat Traditional Institution in handling rape cases involving child perpetrators. Furthermore, the study seeks to explore aspects of justice and rehabilitation in protecting child victims, as well as the role of the Regional Technical Implementation Unit for Women and Children Services (UPTD PPA) in the resolution process. This research adopts an empirical juridical method, combining field research and literature review. Field research was conducted through interviews with customary leaders, perpetrators, victims, child protection agencies, and law enforcement officials. The literature review was conducted to obtain secondary data from academic literature and official documents relating to criminal case resolution mechanisms. This approach aims to provide a comprehensive understanding of how child-perpetrated rape cases are resolved through the Si Opat Traditional Institution in Southeast Aceh. The findings reveal that the resolution mechanism employed by the Si Opat Institution prioritizes deliberation between the families of the perpetrator and the victim, involving customary leaders in the process. This mechanism reflects a restorative justice approach, marked by reparations, apologies, and various forms of social sanctions. However, the application of justice principles and the protection of victims’ rights remain problematic. Customary resolutions often prioritize the restoration of familial relations, without adequately ensuring the psychological recovery or comprehensive protection of the victim. Moreover, the UPTD PPA has not yet played an active role in the mediation process or in monitoring cases resolved through customary means. It is recommended that the Si Opat Institution develop a formalized, written mechanism for case resolution that incorporates child protection principles. Additionally, the UPTD PPA should take a more proactive role in customary settlement processes to safeguard victim rehabilitation, prevent re-traumatization, and conduct public legal education and outreach.

Citation



    SERVICES DESK