PEMAHAMAN MASYARAKAT GAMPONG LHONG CUT KOTA BANDA ACEH MENGENAI JUDI ONLINE | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMAHAMAN MASYARAKAT GAMPONG LHONG CUT KOTA BANDA ACEH MENGENAI JUDI ONLINE


Pengarang

NADA FARADISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Saiful - 197606142001121002 - Dosen Pembimbing I
Ridayani - 198412012017032101 - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2106101010032

Fakultas & Prodi

Fakultas KIP / Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (S1) / PDDIKTI : 87205

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas KIP Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

370.114

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Judi online merupakan sebuah permainan perjudian yang diaplikasikan melalui gadget
maupun laptop yang bertujuan untuk mendapatkan uang atau keuntungan melalui
taruhan yang didepositkan dalam aplikasi tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk (1)
Mengetahui sejauh mana pemahaman masyarakat Gampong Lhong Cut mengenai judi
online (2) Menganalisis faktor pembentuk pemahaman masyarakat Gampong Lhong
Cut mengenai judi online. (3) Mendeskripsikan apa saja upaya yang dilakukan
perangkat desa Gampong Lhong Cut untuk memberantas judi online. Penelitian ini
menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif. Teknik pengumpulan data
dikakukan dengan cara observasi, wawancara dan dokumentasi. Subjek penelitian ini
berjumlah 16 informan yang terdiri dari 8 masyarakat Gampong Lhong Cut dan 8
perangkat desa. Hasil penelitian menunjukkan (1) Pemahaman masyarakat Gampong
Lhong Cut mengenai judi online terbagi menjadi dua, sebagian masyarakat
mengganggap judi online merupakan perbuatan yang haram dan meriguikan dengan
menyebutkan dampak, hukum yang mengatur dan membedakan judi online dengan judi
konvensional. Sebagian masyarakat lainnya berpendapat bahwa judi online adalah
hiburan dan tidak diharamkan dalam Al-Quran. (2) Adapun faktor pembentuk
pemahaman terdiri dari lima faktor yaitu faktor lingkungan sekitar, pendidikan, agama,
media massa, dan kemajuan akses teknologi dan informasi. (3) Upaya yang dilakukan
oleh perangkat desa untuk memberantas judi online berupa pemasangan spanduk atau
baliho di tempat tertentu. Kesimpulannya (1) Pemahaman masyarakat Gampong Lhong
Cut mengenai judi online terbagi kepada dua, sebagian besar masyarakat memandang
judi online sebagai perbuatan yang haram dan merugikan, sebagiannya lagi
mengganggap judi online merupakan sebuah hiburan dikala bosan. (2) faktor
pembentuk pemahaman terdiri dari lingkungan sosial, pendidikan, media massa, nilai
agama, dan kemudahan akses teknologi dan informasi. (3) Upaya memberantas judi
online yang dilakukan oleh perangkat desa Gampong Lhong Cut berupa pemasangan
baliho yang berisi tentang bahaya judi online dan hukuman pidana bagi penggunanya.
Saran untuk penelitian (1) Masyarakat tidak abai terhadap pelaku judi online di sekitar
mereka. (2) Perangkat desa diharapkan membuat upaya yang besar seperti membuat
undang-undang atau Qanun Gampong yang mengatur mengenai judi online(3) Peneliti
selanjutnya disarankan untuk memperluas wilayah studi dan melibatkan informan yang
lebih beragam agar hasilnya lebih relevan.

Online gambling is a gambling game that is applied via gadgets or laptops with the aim of getting money or profits through bets deposited in certain applications. This study aims to (1) Determine the extent of understanding of the Gampong Lhong Cut community regarding online gambling (2) Analyze the factors that shape the understanding of the Gampong Lhong Cut community regarding online gambling. (3) Describe what efforts have been made by the Gampong Lhong Cut village officials to eradicate online gambling. This study uses a qualitative approach with a descriptive type. Data collection techniques are carried out through observation, interviews and documentation. The subjects of this study were 16 informants consisting of 8 Gampong Lhong Cut residents and 8 village officials. The results of the study show (1) The understanding of the Gampong Lhong Cut community regarding online gambling is divided into two, some people consider online gambling to be a forbidden and dubious act by mentioning the impacts, laws that regulate and differentiate online gambling from conventional gambling. Some other people think that online gambling is entertainment and is not forbidden in the Quran. (2) The factors that shape understanding consist of five factors, namely environmental factors, education, religion, mass media, and advances in access to technology and information. (3) Efforts made by village officials to eradicate online gambling include installing banners or billboards in certain places. Conclusions: (1) The understanding of the people of Gampong Lhong Cut regarding online gambling is divided into two, the majority of people view online gambling as an act that is forbidden and detrimental, while others consider online gambling to be entertainment when bored. (2) Factors that shape understanding consist of the social environment, education, mass media, religious values, and ease of access to technology and information. (3) Efforts to eradicate online gambling carried out by the village officials of Gampong Lhong Cut include installing billboards containing information about the dangers of online gambling and criminal penalties for its users. Suggestions for research: (1) The community should not ignore online gambling perpetrators around them. (2) Village officials are expected to make major efforts such as making laws or village regulations that regulate online gambling. (3) Future researchers are advised to expand the study area and involve more diverse informants so that the results are more relevan.

Citation



    SERVICES DESK