Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
THESES
ANALISIS KETEPATAN WAKTU PENYETORAN PPN, PPH PASAL 22 DAN PPH PASAL 21 OLEH BENDAHARA PENGELUARAN SKPD DALAM KABUPATEN PIDIE
Pengarang
Hasanuddin - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0709200070032
Fakultas & Prodi
Fakultas Ekonomi dan Bisnis / Akuntansi (S2) / PDDIKTI : 62101
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Program Studi Magister Akuntansi., 2010
Bahasa
Indonesia
No Classification
657.46
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan bukti empiris dalam mengidentifikasikan bagaimana tingkat ketepatan waktu penyetoran PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 21 oleh bendahara pengeluaran SKPD dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2008.
Data yang digunakan adalah data sekunder yang meliputi tanggal
pemotongan PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 21 serta tanggal penyetoran PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 21 berdasarkan bukti SSP yang dilakukan oleh bendahara pengeluaran SKPD dalam Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2008.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketepatan penyetoran PPN masih sangat rendah dari 15 bendahara pengeluaran, hanya 1 bendahra pengeluaran yang melakukan penyetoran PPN tepat waktu, sedangkan 14 bendahara pengeluaran terlambat melakukan penyetoran PPN, dari jumlah transaksi sebanyak 439 kali masih terdapat 232 transaksi atau setara dengan 52,85 % penyetoran PPN masih terlambat dengan rata-rata keterlambatan 56,53 hari. Terhadap Penyetoran PPH Pasal 22 dari 15 bendahara pengeluaran tidak ada satupun bendahara pengeluaran yang melakukan penyetoran PPh Pasal 22 dengan tepat waktu, dari 440 transaksi hanya terdapat 6 kali transaksi atau setara dengan 1,36 % penyetotran PPh Pasal
22 yang penyetorannya dilakukan dengan tepat waktu, sedangkan sisanya 434 transaksi atau setara dengan 98,64 % masih terlambat dengan rata-rata keterlambatan 71,55 hari. Begitu juga dengan penyetoran PPh Pasal 21 dari 15 bendahara pengeluaran, hanya 1 bendahara pengeluaran yang melakukan penyetoran PPh Pasal 21 tepat waktu, sedangkan 14 bendaara pengeluaran terlambat melakukan penyetoran PPh pasal 21 dari jumlah transaksi sebanyak 739 kali hanya 361 kali transaksi atau setara dengan 48,85 % PPh Pasal 21 yang penyetorannya dilakukan dengan tepat waktu, sedangkan sisanya 378 transaksi atau setara dengan 51,15 % masih terlambat dengan rata-rata keterlabatan 47,35 hari.
Kata Kunci : Ketepatan waktu penyetoran PPN, PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 21.
Tidak Tersedia Deskripsi
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR PADA KANTOR INSPEKTORAT ACEH (M Saiful Hadi, 2019)
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN WITHHOLDING TAX ATAS ALOKASI DANA DESA PADA BENDAHARA DESA RN(STUDI KASUS PADA BENDAHARA DESA DI DESA COT BULOH KEC. ARONGAN LAMBALEK, KAB. ACEH BARAT) (Siti Wulansari, 2025)
PROSEDUR PERHITUNGAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS JASA KONTRUKSI PADA DINAS SYARI’AT ISLAM KABUPATEN ACEH SELATAN (FITRA ALFIANDI, 2021)
PENGGENAAN PPH PASAL 4 AYAT 2 ATAS SEWA GEDUNG ACADEMIC ACTIVITY CENTER PADA BIRO REKTOR UNIVERSITAS SYIAH KUALA (ARIF RAHMAT, 2018)
PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS PEMELIHARAAN JARINGAN PADA KANWIL DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA (DJKN) (MUHAMMAD RIZKI GINTING, 2019)