DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN EKSPORRNBIJIH NIKEL INDONESIA PASCA PUTUSANRNPANEL DALAM GUGATAN UNI EROPA DIRNWORLD TRADE ORGANIZATION (WTO) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN EKSPORRNBIJIH NIKEL INDONESIA PASCA PUTUSANRNPANEL DALAM GUGATAN UNI EROPA DIRNWORLD TRADE ORGANIZATION (WTO)


Pengarang

Rabiatul Adawyah - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Putra Iqbal - 198010122005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

1803101010012

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Prodi Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

ABSTRAK
Rabiatul Adawyah,
2025
DAMPAK KEBIJAKAN LARANGAN
EKSPOR BIJIH NIKEL INDONESIA
PASCA PUTUSAN PANEL DALAM
GUGATAN UNI EROPA DI WORLD
TRADE ORGANIZATION (WTO)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi, 56), pp, bibl.
M. Putra Iqbal, S.H., LL.M
Kebijakan larangan ekspor bijih nikel yang ditetapkan oleh pemerintah
Indonesia melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11
Tahun 2019 telah menimbulkan sengketa dagang antara Indonesia dan Uni Eropa
di forum World Trade Organization (WTO), dengan nomor perkara (DS592:
Indonesia-Measure Relating to Raw Materials). Putusan panel menyatakan bahwa
Indonesia bersalah dan melanggar ketentuan yang diatur dalam General Agreement
on Tariffs and Trade (GATT). Namun Indonesia mengajukan banding pada
Desember 2022.

Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menganalisis kedudukan
hukum Indonesia dalam mempertahankan kebijakan larangan ekspor bijih nikel
selama proses banding berlangsung, serta mengkaji kekuatan mengikat putusan
panel WTO dalam konteks ketidakterlaksanaannya fungsi badan banding WTO.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu
sumber dari data utamanya adalah bahan hukum primer yaitu peraturan perundang-
undangan dan bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, laporan hasil
penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik penelitian.

Hasil dari penelitian ini adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (4) dan Pasal
17 ayat (14) Dispute Settlement Understanding (DSU), laporan panel baru bersifat
mengikat setelah adanya putusan final atau diadopsi oleh Dispute Settlement Body
(DSB). Namun, karena Appelatte Body WTO mengalami disfungsi sejak tahun
2019, maka banding yang diajukan oleh Indonesia tidak dapat diproses, dan
statusnya menjadi appeal into void. Dengan demikian, belum terdapat putusan
akhir yang berkekuatan hukum tetap. Indonesia tetap dapat menerapkan
pembatasan ekspor selama proses banding belum final dan diadopsi secara resmi
oleh Dispute Settlement Body (DSB) WTO.

Penelitian ini menyarankan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan
pendekatan dengan cara bernegosiasi dengan Uni Eropa. Pemerintah harus
memastikan dan mempertahankan serta memperkuat argumentasi pada badan
banding bahwa kebijakan pembatasan ekspor bijih nikel merupakan bagian dari
langkah strategi pembangunan nasional yang sah dan tidak bertentangan dengan
ketentuan WTO khususnya Pasal XI:1 GATT 1994.

ABSTRACT The nickel ore export ban policy established by Indonesia through ESDM Regulation No. 11 of 2019 has led to a dispute between Indonesia and the European Union at the WTO (DS592). The panel's ruling stated that Indonesia was found to have violated GATT provisions. Indonesia filed an appeal in December 2022. This paper aims to analyze Indonesia's legal position in implementing the policy following the panel's ruling and during the appeal process. The method used in this study is normative legal analysis, based on primary and secondary legal sources. The findings of this study are based on the provisions of Article 16(4) and Article 17(14) of the Dispute Settlement Understanding, which state that the panel's ruling is not final and binding without adoption by the Dispute Settlement Body. Currently, Indonesia's appeal status is still declared “appeal into void” due to the dysfunction of the Appellate Body. Indonesia can still maintain its policy of banning nickel ore exports. It is recommended that the Indonesian government adopt a diplomatic approach with the European Union and strengthen its legal arguments in the WTO forum.

Citation



    SERVICES DESK