IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN AKREDITASI DAYAH ACEH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAYAH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN AKREDITASI DAYAH ACEH BERDASARKAN QANUN ACEH NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN DAYAH


Pengarang

Bahrul Ulam - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Eddy Purnama - 196205261989031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010344

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) merupakan badan yang dibentuk untuk oleh Pemerintah Aceh berdasarkan pasal 69 Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Dayah yang bertugas melakukan penilaian terhadap standar mutu dayah, memberikan rekomendasi akreditasi, dan memastikan penyelenggaraan pendidikan dayah sesuai dengan visi pembangunan pendidikan Aceh. Namun, dalam implementasinya BADA menghadapi beberapa kendala terkait pengakuan terhadap lulusan dayah yang telah memperoleh akreditasi.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan bagaimanakah pengakuan, kekuatan hukum, dan upaya dalam menanggapi kendala pengakuan terhadap lulusan dayah yang mendapatkan akreditasi dari BADA.

Penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum dalam peraturan perundang-undangan dengan kenyataan pelaksanaan dalam masyarakat. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara mewawancarai informan dan responden.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara aturan hukum maupun dalam praktiknya saat ini akreditasi yang dikeluarkan oleh BADA hanya diakui dalam wilayah hukum Aceh, tetapi dengan diundangkannya UU Pesantren ada peluang untuk berlaku secara nasional. Kekuatan hukum dari akreditasi dayah yang dikeluarkan oleh BADA masih lemah dan terbatas dikarenakan pemanfaatannya lebih cenderung pada penentuan jumlah dana hibah yang diterima dayah dari pemerintah daripada sebagai legitimasi atas ijazah lulusan dayah. BADA telah berupaya mengadvokasikan kepada Kementerian Agama agar memberikan pengakuan terhadap ijazah dari dayah-dayah yang telah memperoleh akreditasi dari BADA untuk berlaku secara nasional.

Disarankan agar adanya tindak lanjut terhadap implementasi akreditasi dayah yang dikeluarkan oleh BADA untuk mendapat pengakuan hukum yang sejajar dengan sekolah umum dan berlaku secara nasional. Pemerintah Aceh harus secara aktif mangadvokasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia agar dalam penyusunan aturan turunan dari UU Pesantren dapat sinkron dengan eksistensi dan tujuan dibentuknya BADA, dan jika diperlukan dilakukan revisi terhadap Qanun Aceh tentang PPD dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2019 tentang Badan Akreditasi Dayah Aceh dengan tujuan melakukan harmonisasi terhadap UU Pesantren dan aturan turunannya dengan tanpa mengabaikan kekhususan Aceh.

The Badan Akreditasi Dayah Aceh (BADA) is an accreditation body established by the Government of Aceh pursuant to Article 69 of Qanun Aceh Number 9 of 2018 concerning the Administration of Dayah Education. BADA is mandated to assess the quality standards of dayah institutions, provide accreditation recommendations, and ensure that the administration of dayah education aligns with the educational development vision of Aceh. However, in practice, BADA faces several challenges, particularly regarding the recognition of graduates from dayah institutions that have obtained accreditation. The objective of this research is to examine the recognition, legal force, and measures taken to address the recognition challenges faced by graduates of dayah institutions accredited by BADA. This thesis employs an empirical juridical research methodology, which involves examining the legal provisions within the prevailing laws and regulations in conjunction with their practical implementation within society. The data for this research was collected through interviews with informants and respondents. The research findings indicate that, both legally and in practice, accreditation granted by BADA is currently recognized only within the jurisdiction of Aceh. Nevertheless, the enactment of the Pesantren Law (UU Pesantren) presents an opportunity for such accreditation to be recognized at the national level. The legal force of dayah accreditation issued by BADA remains weak and limited, as its utility is predominantly associated with determining the amount of grant funding allocated to dayah institutions by the government, rather than serving as a basis for legitimizing graduates' diplomas. BADA has made efforts to advocate to the Ministry of Religious Affairs to secure national recognition of diplomas issued by dayah institutions accredited by BADA. It is recommended that further action be taken to ensure that dayah accreditation issued by BADA receives equal legal recognition to that of general schools and is applicable nationwide. The Government of Aceh should proactively advocate and coordinate with the Ministry of Religious Affairs of the Republic of Indonesia to ensure that the formulation of implementing regulations under the Pesantren Law is harmonized with the existence and objectives of BADA. If necessary, amendments should be made to Qanun Aceh concerning the Administration of Dayah Education and Aceh Governor Regulation Number 64 of 2019 concerning the Aceh Dayah Accreditation Body, with the aim of harmonizing these regional regulations with the Pesantren Law and its implementing regulations, without disregarding the special autonomy of Aceh.

Citation



    SERVICES DESK