Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM PADA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN OLEH KARYAWAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 217/PID.B/2019/PN BNA DAN PUTUSAN NOMOR 96/PID/2022/PN BNA)
Pengarang
ABDUL KARIMULLAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Anta Rini Utami - 198612242019032007 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
1903101010195
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana penggelapan, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara. Namun, dalam penggelapan yang dilakukan oleh karyawan, ditemukan dua putusan yaitu Putusan Nomor 217/Pid.B/2019/Pn Bna dan Putusan Nomor 96/Pid/2022/Pn Bna menunjukkan disparitas yang signifikan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pertimbangan hakim yang menyebabkan disparitas, faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya disparitas dalam putusan hakim terkait tidak pidana penggelapan yang dilakukan oleh karyawan, serta implikasi disparitas terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Metode pengambilan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk menghimpun bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan Disparitas dalam putusan hakim terhadap dua perkara penggelapan oleh karyawan, yaitu Putusan Nomor 217/Pid.B/2019/PN Bna dan Putusan Nomor 96/Pid/2022/PN Bna, terjadi akibat perbedaan nilai kerugian, tuntutan jaksa, kekuatan barang bukti, serta faktor yang memberatkan dan meringankan seperti sikap terdakwa dan kondisi sosial-ekonominya. Meskipun kedua terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP, pidana yang dijatuhkan berbeda secara signifikan, mencerminkan fleksibilitas hakim namun juga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pelanggaran terhadap prinsip keadilan substantif dan prosedural. Oleh karena itu, diperlukan pedoman pemidanaan yang konsisten dan transparan untuk menjaga integritas sistem peradilan pidana.
Disarankan untuk mengurangi disparitas dalam putusan hakim, agar ada peningkatan kualitas pelatihan hakim, perlu adanya pengawasan dan evaluasi keputusan hakim, dan penguatan independensi hakim, serta penekanan pada objektivitas dan konsistensi, akan membantu menciptakan keadilan yang lebih merata dan kepastian hukum.
Article 374 of the Criminal Code (KUHP) regulates the crime of embezzlement, which carries a prison sentence for the perpetrator. However, in cases of embezzlement committed by employees, two court decisions—Decision No. 217/Pid.B/2019/Pn Bna and Decision No. 96/Pid/2022/Pn Bna—reveal significant disparities. The purpose of this study is to explain the judges' considerations that led to the disparity, the factors causing the disparity in judicial decisions regarding embezzlement committed by employees, and the implications of the disparity on the principles of justice and legal certainty. The research method used in this study is the normative legal method. Data collection was conducted through literature review to compile primary and secondary legal materials. The results of the study show that the disparity in the judges' decisions on the two cases of embezzlement by employees, namely Decision Number 217/Pid.B/2019/PN Bna and Decision Number 96/Pid/2022/PN Bna, occurred due to differences in the value of losses, prosecutorial demands, the strength of evidence, and aggravating and mitigating factors such as the defendant's attitude and socio-economic conditions. Although both defendants violated Article 374 of the Criminal Code, the penalties imposed differed significantly, reflecting judicial flexibility but also potentially leading to legal uncertainty and violations of the principles of substantive and procedural justice. Therefore, consistent and transparent sentencing guidelines are needed to maintain the integrity of the criminal justice system. It is recommended to reduce disparities in judicial decisions, improve the quality of judicial training, implement oversight and evaluation of judicial decisions, strengthen judicial independence, and emphasize objectivity and consistency, which will help create more equitable justice and legal certainty.
STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR: 17/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA DAN PUTUSAN NOMOR: 38/PID.SUS-TPK/2014/PN.BNA TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (HIDAYATULLAH, 2016)
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM TINDAK PIDANA PENGANCAMAN (SUATU STUDI PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI) (Arianto, 2019)
ANALISIS YURIDIS DALAM PENERAPAN KETENTUAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA ABORSI (ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 252/PID.B/2012/PN.PLP DAN PUTUSAN NOMOR: 124/PID.SUS/2014/PN.LIW) (Muhadir, 2024)
DISPARITAS PEMIDANAAN PADA PUTUSAN NOMOR 62/PID.B/2023/PN.BIR DAN PUTUSAN NOMOR 172/PID.B/2023/PN.BIR TENTANG TINDAK PIDANA MELARIKAN PEREMPUAN YANG BELUM DEWASA (Ayda Fitria, 2025)
DISPARITAS PENJATUHAN PIDANA KURUNGAN PENGGANTI PIDANA DENDA DALAM PUTUSAN KASUS NARKOTIKA
(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TINGGI ACEH) (FAKHRULLAH, 2014)