Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
NULL
PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 (KASUS PENYERANGAN KAPAL KEMANUSIAAN MAVI MARMARA)
Pengarang
DEVIE OKTAVIANY - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
1103101010235
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Universitas Syiah Kuala., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
DEVIE OKTAVIANY,
2015
PERLINDUNGAN RELAWAN
KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK
BERSENJATA MENURUT KONVENSI
JENEWA 1949 (Kasus Penyerangan Kapal
Kemanusiaan Mavi Marmara)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
(vi,62)pp., bibl.
(Prof. Dr. Adwani, S.H.,M.Hum)
Relawan merupakan seseorang dengan berasaskan nilai kemanusiaan dan
kepeduliannya rela membantu sesama manusia tanpa mengharapkan pamrih.
Relawan merupakan non kombatan dan perlindungannya diatur dalam Konvensi
Jenewa1949 bagian IV. Berdasarkan Pasal 27 Konvensi ini orang-orang sipil yang
telah jatuh ke dalam kekuasaan musuh harus dilindungi dan diperlakukan dengan
perikemanusiaan. Namun dapat dilihat dalam kasus penyerangan kapal
kemanusiaan Mavi Marmara, para relawan diperlakukan dengan tidak semestinya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk meneliti tentang pengaturan
relawan kemanusiaan dalam hukum humaniter dan menjelaskan tentang
penegakan dan perlindungan yang seharusnya diberikan berdasarkan Konvensi
Jenewa 1949 terhadap relawan kemanusiaan yang tergabung dalam kapal
kemanusiaan Mavi Marmara.
Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif,
yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang
dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang berhubungan dengan bahan
penelitian. Data sekunder yang digunakan diperoleh melalui serangkaian kegiatan
membaca, mengutip, menelaah berbagai peraturan yang berkaitan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat sejumlah pengaturan di
dalam hukum internasional yang mengatur tentang kegiatan Relawan
Kemanusiaan, kegiatan mereka tidak dilarang dan terhadap mereka tidak boleh
dijadikan objek penyerangan dikarenakan termasuk dalam golongan yang
dilindungi. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak asasi yang melekat pada
diri mereka sebagai manusia, yang tidak memungkinkan adanya pelanggaran
terhadap norma tersebut (jus cogens). Penyerangan terhadap kapal mavi marmara
yang dilakukan oleh Israel merupakan sebuah pelanggaran ham berat dan
termasuk dalam kategori kejahatan perang di dalam Konvensi Jenewa. Terhadap
mereka haruslah selalu diperlakukan dengan perikemanusiaan dan dilindungi
terhadap segala tindakan kekerasan dan bentuk lainnya.
Disarankan, para pihak harus menaati segala ketentuan mengenai
penjaminan perlindungan terhadap para relawan berdasarkan rasa kemanusiaan.
Dalam melakukan kekuatan bersenjata, pihak Israel haruslah memperhatikan
terhadap segala tindakannya. Apabila melakukan pembelaan diri, maka haruslah
sesuai dengan prinsip proporsionalitas dan kepentingan militer agar tidak
menimbulkan penderitaan yang tidak diperlukan.
Tidak Tersedia Deskripsi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA DI YAMAN MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (Wirda Anggrayni, 2016)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP KEWAJIBAN MELINDUNGI PENDUDUK SIPIL DALAM KONFLIK BERSENJATA DI SURIAH DITINJAU DARI RESPONSIBILITY TO PROTECT (muhammad irfan, 2014)
PENGALAMAN MAHASISWA KEDOKTERAN MENJADI SUKARELAWAN DI GAZA, PALESTINA (Ahmed M. A. Aburokba, 2026)
KEJAHATAN KEMANUSIAAN DALAM KUHP DAN DI LUAR KUHP (Hetti Nurmalasari, 2015)
TANGGUNG JAWAB KOMBATAN ATAS PENGGUNAAN BOM FOSFOR PUTIH (WHITE PHOSPHORUS BOMB) DALAM KONFLIK BERSENJATA MENURUT HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL (TINJAUAN KASUS ISRAEL-PALESTINA) (Muhammad Irsan, 2018)