PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENS…
DEVIE OKTAVIANY
ABSTRAK DEVIE OKTAVIANY, 2015 PERLINDUNGAN RELAWAN KEMANUSIAAN PADA SAAT KONFLIK BERSENJATA MENURUT KONVENSI JENEWA 1949 (Kasus Penyerangan Kapal Kemanusiaan Mavi Marmara) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,62)pp., bibl. (Prof. Dr. Adwani, S.H.,M.Hum) Relawan merupakan seseorang dengan berasaskan nilai kemanusiaan dan kepeduliannya rela membantu sesama manusia tanpa mengharapkan pamrih. Relawan merupakan non kombatan dan perlindungannya diatur dalam Konvensi Je…
- Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh - 2015
- Baca Selengkapnya