PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI PADA PENGELOLAAN DONASI OLEH YAYASAN DARAH UNTUK KEHIDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN PRINSIP TRANSPARANSI PADA PENGELOLAAN DONASI OLEH YAYASAN DARAH UNTUK KEHIDUPAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)


Pengarang

Muhammad Nizar Alfarisi - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Jafar - 196612311992031018 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010112

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Menurut Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Yayasan, menyatakan pengurus yayasan wajib membuat dan menyimpan catatan atau tulisan yang berisi keterangan mengenai hak dan kewajiban serta hal lain yang berkaitan dengan kegiatan yayasan. Pada Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Yayasan mewajibkan pengurus untuk membuat dan menyimpan dokumen keuangan yayasan berupa bukti pembukuan dan data pendukung administrasi keuangan. Selanjutnya Pasal 49 Undang-Undang Yayasan mengatur bahwa pengurus yayasan wajib menyusun laporan tahunan secara tertulis dalam waktu paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku yayasan ditutup. Dalam praktiknya Yayasan Darah Untuk Kehidupan belum menyusun laporan tahunan sebagai kewajiban hukumnya.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan pengelolaan donasi oleh Yayasan Darah Untuk Kehidupan, khususnya terkait penyusunan laporan tahunan. menjelaskan faktor penyebab Yayasan darah Untuk kehidupan belum menyusun laporan tahunan sebagai kewajiban hukum, upaya yang dilakukan oleh pembina dan pengawas terhadap Yayasan Darah Untuk Kehidupan terkait laporan tahunan yayasan sebagai bentuk trasnparansi kepada publik.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara membaca dan mempelajari peraturan perundang-undangan, jurnal, buku, dan skripsi. Sedangkan data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai secara langsung responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip transparansi dalam pengelolaan donasi oleh Yayasan Darah Untuk Kehidupan belum berjalan secara optimal. Yayasan belum menyusun laporan tahunan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Yayasan. Faktor utama yang menyebabkan hal tersebut antara lain adalah kurangnya pemahaman pengurus terhadap kewajiban hukum dan keterbatasan sumber daya manusia, upaya pembinaan dan pengawasan baik dari internal yayasan maupun dari Dinas Sosial Kota Banda Aceh juga tidak berjalan sesuai dengan fungsinya.

Disarankan kepada pengurus Yayasan Darah Untuk Kehidupan agar segera menyusun laporan tahunan yang memuat kegiatan, kondisi keuangan, serta hasil yang dicapai selama satu tahun buku sesuai dengan Undang-Undang Yayasan. Disarankan pula kepada pembina dan pengawas yayasan untuk lebih aktif menjalankan fungsi pengawasan dan mendorong pengurus menyusun laporan tahunan sebagai bagian dari penguatan transparansi pada yayasan.

According to Article 48 paragraph (1) of the Foundation Law, foundation administrators are required to create and keep records or documents containing information about the rights and obligations and other matters related to the activities of the foundation. Article 48 paragraph (2) of the Foundation Law requires administrators to create and keep financial documents of the foundation in the form of accounting records and supporting financial administration data. Furthermore, Article 49 of the Foundation Law stipulates that the foundation's board of directors must prepare an annual report in writing no later than 5 (five) months after the foundation's fiscal year ends. In practice, the Darah Untuk Kehidupan Foundation has not prepared an annual report as required by law. The purpose of this study is to explain the management of donations by the Darah Untuk Kehidupan Foundation, particularly regarding the preparation of annual reports. It also explains the factors causing the Darah Untuk Kehidupan Foundation to not prepare annual reports as a legal obligation, as well as the efforts made by the supervisors and monitors of the Darah Untuk Kehidupan Foundation regarding the foundation's annual reports as a form of transparency to the public. This study is an empirical legal study. The data used consists of secondary and primary data. Secondary data was obtained from literature research by reading and studying laws and regulations, journals, books, and theses. Primary data was obtained from field research by directly interviewing respondents and informants. The results of the study indicate that the application of transparency principles in the management of donations by the Darah Untuk Kehidupan Foundation has not been implemented optimally. The Foundation has not prepared an annual report as mandated by the Foundation Law. The main factors causing this include a lack of understanding among the board members regarding their legal obligations and limitations in human resources. Additionally, efforts at training and supervision, both from within the Foundation and from the Social Affairs Office of Banda Aceh City, have not been carried out in accordance with their intended functions. It is recommended that the board of the Darah Untuk Kehidupan Foundation immediately prepare an annual report detailing activities, financial conditions, and achievements over the fiscal year in accordance with the Foundation Law. It is also recommended that the foundation's supervisors and monitors actively fulfill their oversight functions and encourage the board to prepare an annual report as part of strengthening transparency within the foundation.

Citation



    SERVICES DESK