PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA TENTANG JAM KERJA DAN UPAH ANTARA PEKERJA/BURUH DAN PENGUSAHA COFFEE SHOP DAZED DI KOTA MEDAN | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA TENTANG JAM KERJA DAN UPAH ANTARA PEKERJA/BURUH DAN PENGUSAHA COFFEE SHOP DAZED DI KOTA MEDAN


Pengarang

ACHMAD FARHAN SIREGAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Sanusi - 196212191989031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010334

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mendefinisikan "perjanjian kerja" sebagai perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Pasal 88A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjelaskan bahwa Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja. Ketentuan hukum tentang jam kerja dan upah tersebut kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerja. Namun, dalam praktik pelaksanaan perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha kafe di Kota Medan, masih terdapat pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian kerja antara pekerja dan pemilik usaha, faktor penyebab terjadinya pelanggaran perjanjian kerja tentang jam kerja dan upah antara pekerja dan pengusaha, dan upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang terjadi antara pekerja dan pemilik usaha kafe di kota Medan.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, buku dan karya tulis lainnya.

Dalam praktik hubungan kerja di Coffee Shop Dazed Kota Medan, ditemukan pelanggaran perjanjian kerja seperti ketidakdisiplinan pekerja dan keterlambatan pembayaran upah oleh pengusaha, yang tidak sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan sehingga menimbulkan ketidakharmonisan dalam hubungan kerja dan berisiko merugikan kedua pihak. Penyelesaian perselisihan yang ada diawali melalui musyawarah bipartit sebelum menempuh jalur mediasi. Kepatuhan terhadap ketentuan ketenagakerjaan serta peningkatan disiplin dan manajemen menjadi kunci hubungan kerja yang adil.

Disarankan agar kedua belah pihak menjalankan hak dan kewajibannya sesuai perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku dan mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja jika musyawarah tidak membuahkan hasil. Dinas Tenaga Kerja juga diharapkan aktif dalam sosialisasi dan pengawasan terhadap sektor usaha kafe di Kota Medan.

Article 1(14) of Law No. 13 of 2003 on Manpower defines an “employment agreement” as an agreement between an employee/worker and an employer or employer that sets out the terms and conditions of employment, rights, and obligations of the parties. Article 88A(1) of Law No. 6 of 2023 on Job Creation explains that the right of workers/laborers to wages arises at the time an employment relationship is established between the worker/laborer and the employer and ceases upon the termination of the employment relationship. Additionally, Government Regulation No. 35 of 2021 stipulates that every employer must comply with working hour regulations. These legal provisions on working hours and wages are then incorporated into the employment contract. However, in the implementation of employment contracts between workers and café owners in Medan City, there are still violations of these labor regulations. This study aims to explain the form and content of employment agreements between workers and business owners, the factors causing violations of employment agreements regarding working hours and wages between workers and employers, and efforts to resolve industrial relations disputes between workers and café business owners in the city of Medan. This research is a type of empirical legal research. The data used consists of primary and secondary data obtained from field research and literature review. Field research was obtained from interviews with respondents and informants, while literature review was conducted by reading regulations, books, and other written works. In the practice of labor relations at Dazed Coffee Shop in Medan City, violations of employment agreements were found, such as worker indiscipline and delayed wage payments by employers, which are inconsistent with labor regulations, leading to disharmony in labor relations and posing risks of harm to both parties. The resolution of existing disputes begins with bipartite negotiations before proceeding to mediation. Compliance with labor regulations, along with improved discipline and management, are key to fair labor relations. It is recommended that both parties fulfill their rights and obligations in accordance with the agreement and applicable laws, and submit complaints to the Labor Department if negotiations fail to yield results. The Labor Department is also expected to actively engage in outreach and oversight of the café sector in Medan City.

Citation



    SERVICES DESK