PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WARGA NEGARA INDONESIA KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG


Pengarang

TASYA RANIA INSYARA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mahfud - 198004152005011003 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010088

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

362.88

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Indonesia telah memiliki landasan hukum yang cukup komprehensif dalam memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang, khususnya melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, terutama pada Pasal 43 hingga Pasal 53 yang mengatur hak-hak korban, namun pada tataran implementasi, perlindungan tersebut belum berjalan secara efektif. Masih ditemukan berbagai kendala, seperti terbatasnya akses layanan pemulihan bagi korban, serta rendahnya pemahaman aparat penegak hukum terhadap prinsip perlindungan berbasis hak asasi manusia.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis dan merumuskan konsep pengaturan hukum di Indonesia mengenai perlindungan korban tindak pidana perdagangan orang di Indonesia dan untuk mengetahui apakah ketentuan tersebut telah sesuai dengan standar hukum Internasional.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur ilmiah, jurnal hukum, serta instrumen internasional yang relevan. Analisis data yang digunakan bersifat kualitatif dengan metode deskriptif analitis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang relatif memadai melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Pasal 43 hingga Pasal 53 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Namun, pelaksanaan perlindungan terhadap korban masih mengalami hambatan, seperti lemahnya koordinasi antar lembaga, kurangnya pemahaman aparat penegak hukum, serta terbatasnya layanan rehabilitasi dan restitusi bagi korban. Perlindungan hukum yang diberikan cenderung bersifat formalistik dan belum menjawab kebutuhan korban secara menyeluruh, baik dari aspek fisik, psikis, maupun sosial.

Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan implementasi hukum melalui pelatihan terpadu bagi aparat penegak hukum, pengembangan sistem layanan terpadu bagi korban, serta peningkatan kerjasama antarlembaga nasional dan internasional. Perlindungan hukum terhadap korban TPPO harus dilaksanakan secara holistik, dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan penghormatan terhadap hak asasi manusia agar pemulihan korban dapat terwujud secara utuh dan berkelanjutan.

Indonesia has a comprehensive legal framework for protecting victims of human trafficking, especially through Law No. 21 of 2007 on the Eradication of Human Trafficking Crimes, particularly Articles 43 to 53 which regulate the rights of victims. However, in terms of implementation, this protection has not been effective. Various challenges still exist, such as limited access to recovery services for victims and the low understanding of law enforcement officials regarding human rights-based protection principles. The aim of this research is to analyze and formulate the legal framework in Indonesia regarding the protection of victims of human trafficking and to assess whether these provisions align with international legal standards. This study employs a normative legal method with a statutory approach and a conceptual approach. Data is collected through library research on relevant laws and regulations, scholarly literature, legal journals, and relevant international instruments. The data analysis is qualitative with a descriptive-analytical method. The results of the study indicate that Indonesia has a relatively adequate legal framework through Law No. 21 of 2007, Articles 43 to 53, and Law No. 13 of 2006. However, the implementation of victim protection still faces obstacles, such as weak coordination between institutions, a lack of understanding among law enforcement officials, and limited rehabilitation and restitution services for victims. The legal protection provided is often formalistic and does not fully address the victims' needs, whether physical, psychological, or social. This study recommends strengthening the implementation of the law through integrated training for law enforcement officers, the development of a unified victim service system, and increased cooperation between national and international agencies. Legal protection for victims of human trafficking must be carried out holistically, emphasizing restorative justice principles and respect for human rights, so that the recovery of victims can be achieved in a comprehensive and sustainable manner.

Citation



    SERVICES DESK