Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB BAND LOKAL UNTUK PEMBAYARAN ROYALTI TERHADAP PENCIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Pengarang
ZAYYAN JABRAH - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010030
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
346.048 2
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Royalti dalam Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait yang diterima oleh Pencipta atau pemilik Hak Terkait. Akan tetapi, di kota Banda Aceh masih ditemukan pihak Band Lokal yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pelaksanaan tanggung jawab Band Lokal dalam membayarkan royalti terhadap penggunaan lagu dan/atau musik, menjelaskan faktor penyebab Band Lokal tidak membayarkan royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik, dan menjelasakan upaya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam proses mengumpulkan royalti dari Band Lokal yang menggunakan lagu dan/atau musik.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data Primer diperoleh dari penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Band Lokal di Kota Banda Aceh belum melaksanakan tanggung jawabnya untuk membayarkan royalti terhadap pencipta lagu dan/atau musik sebagaimana amanat dari PP No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Atas Hak Cipta Lagu dan Musik. Faktor penyebab band lokal tidak membayarkan royalti kepada pencipta lagu dan/atau musik, diantaranya: kurangnya pendapatan, belum adanya LMK di Provinsi Aceh, kurangnya sosialisasi oleh pemerintah, ketidaktahuan band lokal, kurangnya tanggung jawab dari penyelenggara acara yang bersangkutan. LMKN sebagai lembaga pengelola royalti berdasarkan undang-undang telah berupaya dalam pengumpulan dan pendistribusian royalti dengan menyediakan sistem pembayaran satu pitu serta basis data terpusat (SILM) yang berkolaborasi dengan lembaga terkait seperti LMK dan Kemenkumham, namun di provinsi Aceh masih belum terlaksana karena belum adanya LMK sebagai perpanjangan tangan dari LMKN sendiri sesuai dengan Permenkumham No. 36 Tahun 2018.
Disarankan kepada Band Lokal di Kota Banda Aceh agar lebih sadar terhadap aturan terkait pembayaran royalti terhadap pencipta agar terlaksana sebagaimana amanat dari Peraturan Pemerintah No. 56 tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Untuk setiap elemen yang terlibat agar dapat melaksanakan kewajibannya agar faktor-faktor penghambat tidak dibayarkannya royalti dapat terselesaikan. LMKN kiranya dapat memperkuat Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) agar lebih user-friendly dan dapat diakses dengan mudah oleh semua pihak, termasuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pengguna, khususnya untuk provinsi Aceh.
Royalties under Article 1(21) of Law No. 28 of 2014 on Copyright are compensation for the use of the economic rights of a Work or Related Rights product received by the Creator or owner of Related Rights. However, in the city of Banda Aceh, there are still local bands that fail to fulfill their obligation to pay royalties to songwriters and/or musicians. The purpose of this thesis is to explain the implementation of local bands' responsibilities in paying royalties for the use of songs and/or music, to identify the factors causing local bands to fail to pay royalties to songwriters and/or musicians, and to describe the efforts of the National Collective Management Organization (LMKN) in collecting royalties from local bands that use songs and/or music. The research method used in this study is legal-empirical. Primary data was obtained through field research, including interviews with respondents and informants. Additionally, secondary data was obtained through literature reviews and legal regulations. The research results show that local bands in Banda Aceh City have not fulfilled their responsibility to pay royalties to songwriters and/or musicians as mandated by Government Regulation No. 56 of 2021 on the Management of Royalties for Copyrighted Songs and Music. The factors causing local bands not to pay royalties to songwriters and/or musicians include: insufficient income, the absence of a Copyright Management Organization (LMK) in Aceh Province, insufficient government outreach, lack of awareness among local bands, and insufficient responsibility from event organizers. LMKN, as the royalty management body established by law, has made efforts in collecting and distributing royalties by providing a single-payment system and a centralized database (SILM) in collaboration with related institutions such as LMK and the Ministry of Law and Human Rights, However, in Aceh Province, this has not yet been implemented due to the absence of LMK as the extension of LMKN itself, in accordance with Ministry of Law and Human Rights Regulation No. 36 of 2018. It is recommended that local bands in Banda Aceh City become more aware of the regulations regarding royalty payments to creators so that they can be implemented in accordance with the mandate of Government Regulation No. 56 of 2021 on the Management of Royalties for Copyrighted Songs and/or Music. All parties involved are urged to fulfill their obligations to address the factors hindering royalty payments. LMKN is encouraged to enhance the Song/Music Information System (SILM) to make it more user-friendly and easily accessible to all parties, including creators, copyright holders, and users, particularly in the province of Aceh.
PERLINDUNGAN HAK EKONOMI PENCIPTA DIKAITKAN DENGAN PEMBAYARAN ROYALTI LAGU DAN MUSIK OLEH PELAKU USAHA RESTORAN DAN CAFE DI KOTA BANDA ACEH (DANIEL YOVANDA, 2018)
KEWAJIBAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN MUSIK OLEH PENGELOLA KAFE DAN KARAOKE (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH) (Asyila Shalsabila, 2023)
TANGGUNG JAWAB LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL TERGADAP DISTRIBUSI PEMBAYARAN ROYALTI PENCIPTA MUSIK DAN LAGU (M. Devan Aulia, 2024)
PELAKSANAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA LAGU DAN/ATAU MUSIK OLEH LEMBAGA PENYIARAN RADIO SWASTA DI KOTA MEDAN (FARREL MAULANA, 2025)
PENGELOLAAN PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA MUSIK DAN LAGU OLEH LEMBAGA MANAJEMEN KOLEKTIF NASIONAL (Ulfa Nisatul Akmalia, 2024)