Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN PADA PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT SYARIAH MUSTAQIM ACEH (PERSERODA)
Pengarang
Puspa Rawani Aprilla - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Muhammad Insa Ansari - 197707122008121001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010028
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. Pada kenyataannya penerapan prinsip mengenal nasabah terutama dalam pemberian pembiayaan masih belum terlaksana dengan maksimal dan masih memiliki beberapa kendala yang dihadapi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan penerapan prinsip mengenal nasabah dalam pemberian pembiayaan pada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) dan untuk mengetahui dan menjelaskan dampak dari tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah dalam pemberian pembiayaan pada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda).
Penelitian ini bersifat yuridis empiris yaitu dengan cara mengkaji suatu pemahaman hukum dalam arti norma (aturan) dan pelaksanaan aturan hukum dalam prilaku nyata sebagai akibat keberlakuan norma hukum. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan penedekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa Prinsip Mengenal Nasabah pada PT BPRS Mustaqim Aceh, sudah diterapkan sesuai dengan peraturan yang telah berlaku tetapi terdapat kendala yang ditemukan seperti nasabah yang tidak memberikan informasi dengan detail, terdapat ktp yang tidak terdaftar, dan data omset usaha yang tidak ada. Penerapan prinsip mengenal nasabah terdiri dari penerimaan dan identifikasi nasabah, pemantauan dan pelaporan transaksi nasabah, serta prosedur identifikasi transaksi keuangan mencurigakan. Selain ketiga proses tersebut, terdapat proses lanjutan dalam penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, yaitu dilakukannya proses ideb checking, survey, dan trade checking. Akibat hukum dari tidak dilaksanakannya prinsip mengenal nasabah ini bank akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis dan apabila kegagalan dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah juga berdampak pada potensi meningkatnya pembiayaan bermasalah atau Non-Performing Financing (NPF).
Disarankan kepada PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) untuk melakukan penguatan kapasitas pelatihan dan pemahaman kepada pegawai bank untuk meningkatkan pemahaman terhadap prinsip mengenal nasabah. Disarankan kepada OJK untuk melakukan pemantauan secara berkala dan evaluasi rutin terhadap Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah di Bank Mustaqim dan bank lainnya.
Article 38 paragraph (1) of Law Number 21 of 2008 concerning Sharia Banking states that Sharia Banks and Sharia Business Units are required to implement risk management, customer due diligence, and customer protection. In reality, the implementation of customer due diligence, especially in financing, has not been fully implemented and still faces several obstacles. The purpose of this thesis is to identify and explain the implementation of the know-your-customer principle in financing at PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) and to identify and explain the impact of not implementing the know-your-customer principle in financing at PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda). This research is of a legal-empirical nature, meaning it examines legal understanding in terms of norms (rules) and the implementation of legal rules in actual behavior as a result of the enforcement of legal norms. The research data was obtained through literature review and field research. The data obtained was analyzed using a qualitative approach. Based on the research results, it was found that the Know Your Customer principle at PT BPRS Mustaqim Aceh has been implemented in accordance with the applicable regulations, but there are obstacles such as customers not providing detailed information, unregistered ID cards, and missing business turnover data. The implementation of the Know Your Customer principle consists of customer acceptance and identification, monitoring and reporting of customer transactions, and procedures for identifying suspicious financial transactions. In addition to these three processes, there are further processes in the implementation of the Know Your Customer principle, namely credit checks, surveys, and trade checks. The legal consequences of failing to implement the Know Your Customer principle include penalties ranging from written warnings, and if the failure to implement the Know Your Customer principle also impacts the potential increase in problematic financing or Non-Performing Financing (NPF). It is recommended that PT BPRS Mustaqim Aceh (Perseroda) strengthen training and understanding among bank employees to enhance their comprehension of the Know Your Customer principle. It is recommended that the OJK conduct regular monitoring and routine evaluations of the implementation of the Know Your Customer principle at Bank Mustaqim and other banks.
PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) TERHADAP NASABAH PENYIMPAN PADA BANK MUAMALAT KANTOR CABANG BANDA ACEH (RAUL SYLVA, 2023)
AKUNTANSI PEMBIAYAAN MUSYARAKAH MODAL USAHA PADA PT. BANK BRI SYARIAH CABANG BANDA ACEH (FAUNI MAHARANI, 2014)
PELAKSANAAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN MIKRO PADA PT. BANK ACEH SYARIAH CABANG BANDA ACEH (ARFAH SYUHADA, 2022)
PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN PEMBIAYAAN TANPA AGUNAN PADA PT BANK PERMATA SYARIAH CABANG PEKANBARU (Nadha Shirtivia Shesa, 2023)
PENERAPAN PROFIT AND LOSS SHARING DALAM PEMBIAYAAN MUDHARABAH DAN MUSYARAKAH BERDASARKAN PSAK 105 & 106 (STUDI KASUS PADA BPRS DI BANDA ACEH DAN ACEH BESAR) (UTARI PUTRI P, 2021)