Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA KEALPAAN YANG DILAKUKAN OLEH POLISI YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN DAN LUKA (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 55/PID.B/2024/PN PLK)
Pengarang
ICHSAN AL QOFFI - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Mohd. Din - 196412311990021006 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010384
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk yang mengadili perkara Tindak pidana kealpaan yang menyebabkan kematian dan luka dilakukan oleh terdakwa dinyatakan bersalah telah memenuhi unsur Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat (1) KUHP kemudian dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, di dalam Putusan terdapat kenyataan bahwa Hakim mengabaikan fakta-fakta persidangan tentang unsur kesengajaan oleh korban dan Hakim juga dalam memutuskan perkara tidak memenuhi tujuan keadilan keadilan, kapastian hukum dan kemanfaatan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis adanya perbuatan Hakim yang tidak memperhatikan fakta-fakta tentang unsur kesengajaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka berat. untuk menganalisis putusan hakim yang tidak memenuhi tujuan keadilan, kapastian hukum dan kemanfaatan.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus yang dilakukan dengan meneliti bahan kepustakaan berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen dan literatur-literatur hukum yang berkaitan dengan permasalahan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 55/Pid.B/2024/PN Plk, hakim tidak benar-benar memperhatikan fakta-fakta di dalam persidangan, yang dibuktikan dengan adanya unsur kesengajaan sebagai kemungkinan yang dilakukan oleh terdakwa, bukan kealpaan sebagaimana yang diputuskan oleh hakim dalam putusan. Seharusnya hakim sudah mengetahui bahwa perbuatan terdakwa itu adalah kesengajaan yang dapat dilihat di dalam alat bukti dalam putusan ini. Kemudian, pertimbangan hakim yang belum mencerminkan tujuan utama hukum yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang dapat dilihat pada pertimbangan hakim yang tidak mempertimbangkan kesengajaan yang dilakukan oleh terdakwa, menerapakan pasal mengenai kesengajaan bukan kelalaian dan tidak perlu memakai ganti kerugian dari pihak ketiga sebagai alasan keringan hukuman terdakwa.
Berdasarkan uraian di atas, disarankan kepada hakim lebih cermat dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan terutama tentang sengaja atau lalainya terdakwa dan memperhatikan dengan baik dan cermat dalam memutuskan suatu perkara agar tercapainya tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.
The Decision of the Palangkaraya District Court Number 55/Pid.B/2024/PN Plk, which adjudicated a case of criminal negligence resulting in death and injury, declared the defendant guilty of fulfilling the elements of Article 359 of the Indonesian Penal Code (KUHP) and Article 360 paragraph (1) of the KUHP and sentenced the defendant to ten months of imprisonment. However, the judgment reveals that the judge ignored the facts presented during the trial regarding the element of intent on the part of the victim. The judge also failed to fulfill the legal objectives of justice, legal certainty, and utility in delivering the decision. The objective of this research is to analyze the judge’s failure to consider the facts concerning the element of intent that led to the loss of life and serious injury and to evaluate the judicial decision that does not fulfill the purposes of justice, legal certainty, and utility. This research uses a normative juridical legal method with a case study approach conducted by examining library materials in the form of books, laws and regulations, legal documents, and other legal literature related to the issue. The results of the research show that in the Decision of the Palangkaraya District Court Number 55/Pid.B/2024/PN Plk, the judge did not properly consider the facts revealed in the trial. This is evidenced by the existence of intent as a possible element committed by the defendant, not merely negligence as concluded by the judge. The judge should have recognized that the defendant’s act was intentional, which can be seen in the evidence presented in the decision. Moreover, the judge’s consideration did not reflect the main objectives of the law, namely justice, legal certainty, and utility, as shown by the failure to consider the element of intent committed by the defendant, the incorrect application of articles on negligence instead of intent, and the unnecessary use of third-party compensation as a reason to mitigate the defendant’s sentence. Based on the above explanation, it is recommended that judges be more careful in assessing the facts of the trial, especially regarding whether the defendant acted intentionally or negligently, and be thorough and precise in deciding cases to achieve the legal objectives of justice, legal certainty, and utility.
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR-/PID.SUS-ANAK/2022/PN TKN. ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN DAN MENGAKIBATKAN HILANGNYA NYAWA ORANG (Mulya Rizkina, 2024)
TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN LUKA (SUATU PERBANDINGAN PERBEDAAN PENJATUHAN HUKUMAN TERHADAP TERDAKWA DALAM PUTUSAN 350/PID.B/2015/PN BNA DENGAN PUTUSAN NOMOR 332/PID.B/2017/PN BNA) (Sri Ayu Maulidya, 2021)
TINDAK PIDANA KEKERASAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG MENGAKIBATKAN LUKA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI IDI) (NAZIRA MAULANDA, 2022)
STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO NOMOR : 229/PID.B/2013/PN-JTH TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (ernifa, 2014)
TINDAK PIDANA KELALAIAN DALAM MEMASANG ARUS LISTRIK YANG MENYEBABKAN KEMATIAN ORANG LAIN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PIDIE JAYA) (NURUL FITRIANI, 2016)