TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 56/PID.B/2023/PN TTN) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU ANALISIS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 56/PID.B/2023/PN TTN)


Pengarang

Fera Nurfitdari - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010070

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.025 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama terdapat dalam Pasal 340 KUHP menyatakan bahwa, diberikan ancaman terberat yaitu seseorang dapat dihukum dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Namun kenyataannya sekarang tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama masih juga terjadi. Sebelum terjadinya pembunuhan berencana mereka mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama-sama disebuah pondok. Setelah itu barulah mereka melakukan pembunuhan tersebut.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penuntut umum tidak menetapkan jenis narkotika dalam surat dakwaannya, orang yang membantu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tidak diajukan dalam surat dakwaan, serta analisis surat dakwaan dalam perkara nomor 56/Pid.B/2023/PN Ttn.

Untuk dapat memperoleh data dalam penulisan skripsi dilakukan studi kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk mendapat data sekunder yang diperoleh dari buku-buku, jurnal hukum, dan Peraturan Perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan responden dan informan.

Hasil dari penelitian yang didapatkan bahwa penuntut umum tidak menetapkan jenis narkotika dalam surat dakwaannya karena pada waktu kejadian perkara tidak terbukti kasus narkotika jenis sabu karena barang buktinya tidak ditemukan hanya pengakuan dari saksi-saksi bahwa mereka ada mengkonsumsi narkotika jenis sabu sebelum terjadinya pembunuhan berencana. Orang yang membantu melakukan tindak pidana pembunuhan berencana tidak diajukan dalam surat dakwaan, ada didakwakan cuma yang membantu diajukan secara splitsing artinya didakwakan secara terpisah. Adapun analisis surat dakwaan dalam perkara nomor 56/Pid.B/2023/PN Ttn karena adanya narkotika kalau sudah disebutkan narkotika jenis sabu tidak perlu lagi disebutkan narkotika golongan I, II atau III sudah pasti itu golongan I, jadi tidak disebutkan lebih jauh tentang narkotika jenis sabu memang tidak ditemukan barang buktinya.

Disarankan kepada penegak hukum yaitu Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum dan Polisi dalam kasus tindak pidana pembunuhan berencana sebaiknya memisahkan dengan jelas antara unsur-unsur pembunuhan berencana dengan unsur-unsur tindak pidana narkotika jenis sabu jika ada hubungan kausalitas maka hubungan itu harus dibuktikan secara konkrit dalam pemeriksaan dan pertimbangan hukum.

Premeditated murder committed jointly is regulated under Article 340 of the Indonesian Criminal Code (KUHP), which stipulates the heaviest penalty, namely the death penalty or life imprisonment. However, in reality, premeditated murders committed together still occur. Prior to the murder, the perpetrators consumed methamphetamine together in a hut, and only afterwards did they carry out the planned killing. This research aims to explain why the public prosecutor did not specify the type of narcotics in the indictment, why the person who assisted in committing the premeditated murder was not included in the same indictment, as well as to analyze the indictment in case number 56/Pid.B/2023/PN Ttn. To collect data for this thesis, both library research and field research were conducted. Library research was carried out to obtain secondary data from books, legal journals, and statutory regulations, while field research was conducted to gather primary data through interviews with respondents and informants. The results of the research show that the public prosecutor did not specify the type of narcotics in the indictment because, at the time of the incident, there was no proven case of methamphetamine use due to the absence of physical evidence, with only statements from witnesses indicating that methamphetamine had been used before the planned murder. The person who assisted in the premeditated murder was indicted separately through a splitsing, meaning they were prosecuted in a separate case file. Regarding the analysis of the indictment in case number 56/Pid.B/2023/PN Ttn, since the indictment already mentioned methamphetamine, it was unnecessary to specify whether it was a Schedule I, II, or III narcotic, as methamphetamine is clearly classified as a Schedule I drug, and no physical evidence was found. It is recommended that law enforcement officers—judges, public prosecutors, defense attorneys, and the police—in cases of premeditated murder clearly separate the elements of premeditated murder from those of narcotics-related offenses. If there is a causal relationship, such a relationship must be concretely proven during the examination and legal considerations.

Citation



    SERVICES DESK