PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUKMMENDAPATKAN UPAH HASIL BEKERJA (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA, ACEH BESAR) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    THESES

PEMENUHAN HAK NARAPIDANA UNTUKMMENDAPATKAN UPAH HASIL BEKERJA (SUATU PENELITIAN PADA LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS III LHOKNGA, ACEH BESAR)


Pengarang

Ayu Mutia - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I
Sanusi - 197403122006042001 - - - Dosen Pembimbing II



Nomor Pokok Mahasiswa

2303201010045

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S2) / PDDIKTI : 74101

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Program Studi Magister Ilmu Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 9 huruf j Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan secara tegas menyatakan bahwa narapidana berhak memperoleh upah atas pekerjaan yang dilakukan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. Namun, hingga kini belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur mekanisme pembayaran upah tersebut. Akibatnya, pemberian hak-hak narapidana tidak dapat terpenuhi dengan baik.

Tujuan penulisan tesis ini untuk menganalisis pemenuhan hak narapidana mendapatkan upah hasil bekerja, untuk menganalisis kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak Narapidana mendapatkan upah hasil bekerja, dan untuk menganalisis upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala dalam pemenuhan hak Narapidana upah hasil bekerja.

Tesis ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan juga pelitian kepustakaan. Penelitian lapangan menggunakan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan memanfaatkan data sekunder dengan menelaah literatur serta peraturan perundang-undangan.

Hasil penelitian menunjukkan Upah yang diberikan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga dari penghasilan yang didapatkan narapidana dari hasil penjualan barang produksinya belum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Lembaga Kelas III Lhoknga terdapat banyak kegiatan produktif yang dilakukan oleh narapidana seperti barbershop, pertanian, dan mengelas. Kendala yang dihadapi adalah tidak adanya peraturan yang terperinci mengenai besaran upah yang harus diterima oleh narapidana, pemasaran produk hasil kerja, kurangnya minat dari narapidana untuk bekerja, dan belum adanya kerja sama dengan pihak ketiga baik dari Perusahaan, UMKM maupun pihak swasta. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut adalah Mengadakan Kesepakatan tentang Upah yang diterima oleh narapidana, Mengadakan Pameran Hasil Produksi, Memberikan Penyuluhan kepada narapidana tentang Pentingnya Pembinaan Kerja, Menjelaskan Transparansi tentang Upah, Kerjasama dengan Pihak Ketiga dan meningkatkan kualitas produk yang dihasilkan melalui pelatihan keterampilan bagi narapidana.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan disarankan untuk menetapkan peraturan pelaksanaan yang mengatur secara rinci mengenai upah yang berhak diterima narapidana atas pekerjaan yang dilakukan. Peraturan ini akan membantu Lembaga Pemasyarakatan di seluruh Indonesia dalam menentukan besaran upah
yang seharusnya diberikan kepada narapidana yang telah bekerja. Diharapkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga untuk meningkatkan pemasaran melalui pameran diruang publik barang-barang hasil produksi narapidana agar lebih efektif dalam memasarkannya dan meningkatkan minat beli masyarakat sehingga upah yang diterima narapidana dapat lebih meningkat. Pihak lapas dapat mengadakan pameran dan penyuluhan untuk membantu narapidana lebih siap kembali ke masyarakat serta membuka peluang kerja dan usaha setelah bebas.

Kata Kunci: Upah, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan

Article 9 letter j of Act Number 22 of 2022 on Corrections explicitly states that inmates have the right to receive wages for the work they perform in correctional institutions. However, until now, there has been no specific regulation governing the mechanism for payment these wages. As a result, the fulfillment of inmates' rights has not been adequately ensured. The purpose of this thesis is to analyze the fulfillment of inmates rights to receive wages for their work, to examine the obstacles faced in ensuring these rights, and to explore the efforts made to overcome these challenges in fulfilling inmates' rights to wages for their work. This thesis employs an empirical juridical method. Data is obtained through field research and library research. Field research uses primary data collected through interviews with respondents and informants. Library research utilizes secondary data by examining literature and relevant laws and regulations. The results of the study show that the wages given by the Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Penitentiary from the income obtained by prisoners from the sale of their production goods are not in accordance with applicable regulations. Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga Penitentiary has many productive activities carried out by prisoners such as barbershops, farming, and welding. The obstacles faced are the absence of detailed regulations regarding the amount of wages that must be received by prisoners, marketing of work products, lack of interest from prisoners to work, and the absence of cooperation with third parties, both from companies, Micro, Small and Medium Enterprises and the private sector. Efforts made to overcome these obstacles are to hold an agreement on the wages received by prisoners, hold a production exhibition, provide counseling to prisoners about the importance of work guidance, explain transparency about wages, cooperate with third parties, improve the quality of products produced through skills training for prisoners. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan is advised to establish an implementing regulation that regulates in detail the wages that prisoners are entitled to receive for work performed. This regulation will assist correctional institutions throughout Indonesia in determining the amount of wages that should be given to prisoners who have worked. It is expected that the Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga to increase marketing through public exhibitions of goods produced by prisoners to be more effective in marketing them and increasing public buying interest so that the wages received by prisoners can increase. The prison can hold exhibitions and counseling to help prisoners be better prepared to return to society and open up employment and business opportunities after release. Keywords: Wages, Inmates, Correctional Institutions

Citation



    SERVICES DESK