PEMENUHAN PRINSIP CAVEAT VENDITOR (KEWAJIBAN PENJUAL MEMBERI INFORMASI YANG BERTANGGUNG JAWAB) PADA KEMASAN AIR MINERAL YANG MENGANDUNG BISPHENOL-A (BPA) DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMENUHAN PRINSIP CAVEAT VENDITOR (KEWAJIBAN PENJUAL MEMBERI INFORMASI YANG BERTANGGUNG JAWAB) PADA KEMASAN AIR MINERAL YANG MENGANDUNG BISPHENOL-A (BPA) DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

HAFIZH AKBAR - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yusri - 196312171989031004 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010293

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkam Peraturan No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan yang menetapkan batas aman Bisphenol-A (BPA) dalam air minum kemasan, yaitu 0,6 bpj, namun ternyata dari hasil kajian lapangan menunjukkan bahwa kadar BPA pada kemasan air minum isi ulang di Kota Banda Aceh melebihi 0,6 bpj yakni 0,9 bpj yang dapat membahayakan kesehatan konsumen dan merupakan bentuk pelanggaran hak konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nmor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tanggung jawab produsen dalam penerapan prinsip Caveat Venditor dalam kasus BPA pada air mineral kemasan di Kota Banda Aceh. Selain itu, juga menganalisis bentuk pelanggaran hak konsumen pengguna air minum isi ulang, serta menjelaskan upaya pemerintah dan produsen dalam melindungi konsumen dari potensi bahaya BPA.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Data diperoleh dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan melalui wawancara dan survei terhadap konsumen air mineral kemasan di Banda Aceh. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab produsen dalam penerapan prinsip Caveat Venditor dalam industri air mineral kemasan belum optimal, khususnya terkait transparansi informasi mengenai kandungan BPA dalam galon isi ulang. Ditemukan beberapa bentuk pelanggaran hak konsumen terkait penggunaan BPA dalam air minum kemasan di Kota Banda Aceh, termasuk kurangnya transparansi informasi dan lemahnya pengawasan terhadap kadar BPA dalam produk yang beredar. Upaya perlindungan dari pemerintah dan produsen juga masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal regulasi yang lebih ketat, pengawasan yang lebih efektif, serta edukasi kepada konsumen mengenai bahaya BPA.

Disarankan agar pelaku usaha menerapkan prinsip Caveat Venditor dalam penggunaan kemasan air mineral yang tidak memenuhi ambang batas 0,6 bpj. Selain itu, regulasi terkait BPA perlu diperketat dan konsistensinya dalam penerapan hukum harus dijaga. Pemerintah juga perlu meningkatkan pengawasan serta memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi standar keamanan dalam produksi air mineral kemasan.

The Food and Drug Supervisory Agency (BPOM) has issued Regulation No. 20 of 2019 concerning Food Packaging, which sets the safe limit for Bisphenol-A (BPA) in bottled drinking water at 0.6 ppb. However, field studies have shown that the BPA levels in refillable bottled drinking water in Banda Aceh City exceed this limit, reaching 0.9 ppb. This poses a health risk to consumers and constitutes a violation of consumer rights as stipulated in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK). This study aims to explain the responsibility of producers in applying the principle of Caveat Venditor in the case of BPA in bottled mineral water in Banda Aceh City. In addition, it analyzes the forms of consumer rights violations experienced by users of refillable bottled water and outlines the efforts of both the government and producers to protect consumers from the potential dangers of BPA. The research method used in this study is empirical legal research. Data were obtained from literature studies and field research through interviews and surveys of bottled mineral water consumers in Banda Aceh. Data analysis was conducted using a qualitative approach. The findings indicate that the responsibility of producers in implementing the Caveat Venditor principle in the bottled water industry has not been optimal, particularly regarding transparency of information on BPA content in refillable gallons. Several forms of consumer rights violations related to BPA use in bottled drinking water in Banda Aceh City were found, including lack of information transparency and weak monitoring of BPA levels in circulating products. Protection efforts from both the government and producers still need improvement, especially in terms of stricter regulations, more effective supervision, and consumer education about the dangers of BPA. It is recommended that businesses apply the Caveat Venditor principle when using bottled water packaging that exceeds the 0.6 ppb threshold. Additionally, regulations concerning BPA need to be tightened and consistently enforced. The government should also enhance supervision and impose strict sanctions on businesses that fail to comply with safety standards in bottled water production.

Citation



    SERVICES DESK