Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP TINDAKRNPIDANA PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA)
Pengarang
supriadi - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
0903101020180
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
SUPRIADI, PENERAPAN KETENTUAN PIDANA TERHADAP
2015 TINDAK PIDANA PENAMBANGAN EMAS
TANPA IZIN
(Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Jaya)
Fakultas Hukum, Universitas Syiah Kuala
(iv, 57)., pp., bibl.,
( Mukhlis., S.H., M.Hum. )
Pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara disebutkan, bahwa “Setiap orang yang
melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin
Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK),
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp
10 miliar”. Namun dalam kenyataannya di Kabupaten Aceh Jaya masih adanya
masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan emas tanpa izin dan tidak
pernah diberikan sanksi pidana.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan-alasan tidak
diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa
izin, akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak pidana
penambangan emas tanpa izin dan upaya yang ditempuh oleh pihak terkait dalam
pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan hidup akibat dari penambangan
emas tanpa izin.
Untuk memperoleh data dalam penelitian ini dilakukan penelitian
kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian
kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari
peraturan perundang-undangan, buku-buku teks dan teori-teori yang berkaitan
dengan penelitian ini. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data
primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan-alasan tidak diterapkannya
ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan emas tanpa izin yaitu
dikhawatirkan akan menimbulkan efek baru (konflik sosial) di kalangan
masyarakat dan tidak adanya koordinasi diantara unsur penyelenggara Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya guna merumuskan kebijakan hukum (peraturan daerah)
dalam rangka penerapan ketentuan pidana terhadap tindak pidana penambangan
emas tanpa izin. Akibat tidak diterapkannya ketentuan pidana terhadap tindak
pidana penambangan emas tanpa izin yaitu terjadinya kerusakan lingkungan yang
tidak terkendali, mengancam keselamatan penambangan dan menciptakan kondisi
kesehatan yang buruk bagi pelaku dan masyarakat sekitarnya. Upaya yang
ditempuh oleh pihak terkait dalam pencegahan terjadinya pencemaran lingkungan
hidup akibat penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Aceh Jaya yaitu
melakukan pembinaan berupa pemberian izin di wilayah pertambangan rakyat,
melakukan penyuluhan terpadu dengan instansi terkait, melakukan penertiban dan
melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha pertambangan mengenai penanganan
limbah pertambangan.
Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan dinas
terkait agar melatih cara menambang yang ramah lingkungan bagi masyarakat
dan/atau pelaku usaha pertambangan. Disarankan kepada Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya agar menetapkan Standar Operasional Prosedur
(SOP) permohonan izin pertambangan emas.
Tidak Tersedia Deskripsi
TINDAK PIDANA PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEULABOH) (FADHEL ADYAKSA PURWANTO, 2021)
TINJAUAN KRIMINOLOGIS PENAMBANGAN EMAS SECARA TRADISONAL TANPA IZIN (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN LABUHAN HAJI, KABUPATEN ACEH SELATAN) (YOSSI ASNA SAFITRI, 2023)
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNUNG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA). (Ambia, 2016)
KAJIAN DAMPAK LINGKUNGAN KEGIATAN PENAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) PADA KECAMATAN BEUTONG KABUPATEN NAGAN RAYA (Nurliana, 2019)
KEBIJAKAN PEMERINTAH ACEH DALAM UPAYA PENANGGULANGAN TAMBANG EMAS TRADISIONAL DI PROVINSI ACEH (STUDI KASUS DI GUNONG UJEUN, KABUPATEN ACEH JAYA) (Misbah Hidayatullah, 2016)