PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT GAYO DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT GAYO DI KECAMATAN RIKIT GAIB KABUPATEN GAYO LUES


Pengarang

HABIBAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Teuku Muttaqin Mansur - 197909052008121002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010063

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum (S1)., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

340.5

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab larangan perkawinan sara urang, mekanisme, dan penerapan sanksi adat terhadap larangan perkawinan sara urang di Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan, dan penelitian kepustakaan dengan mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian penyebab larangan perkawinan sara urang karena didasari oleh ukum edet (hukum adat) yang melarang terjadinya perkawinan di dalam kampung yang sama, masyarakat yang tinggal dalam satu kampung dianggap satu keturunan, dan juga berdampak pada pentalun (sapaan kepada seseorang yang lebih tua atau lebih muda) dalam kehidupan sehari-hari. Mekanisme sanksi adat yang diberikan berupa ukum parak yaitu diusir sementara selama 2 tahun ke daerah lain, dikucilkan, membayar denda berupa penyembelihan kerbau dan diikuti upacara adat dengan melakukan kenduri bersama masyarakat setempat serta meminta maaf di depan seluruh masyarakat. Sanksi tersebut diberikan oleh jema opat. Penerapan sanksi adat yang diberikan berbeda, apabila pasangan tersebut sudah mugeleh koro (menyembelih 1 kerbau) dapat langsung kembali ke kampung asalnya tidak perlu menunggu 2 tahun lamanya, seperti ketentuan hukum adat yang telah ada sebelumnya. Kemudian denda yang diberikan juga sudah berbeda yaitu 2 ekor kambing dari pihak laki-laki dan beras serta bumbu-bumbu dari pihak perempuan, sementara ketentuan hukum adat adalah 1 kerbau.

Disarankan agar jema opat dan tokoh adat untuk terus menegakkan hukum adat dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat khususnya mengenai adat perkawinan, serta para pihak maupun masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran agar tetap mengikuti ketentuan hukum adat yang telah ada. Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Gayo Lues diharapkan agar melakukan pembinaan dan menyebarluaskan adat istiadat dan hukum adat kepada seluruh masyarakat.

The people of Rikit Gaib Subdistrict, Gayo Lues Regency, prohibit sara urang marriages (marriage within the same village) because they adhere to an exogamous marriage system (a prohibition against marrying within the same village). If such a marriage occurs, the perpetrators will be subject to customary sanctions known as ukum parak. This customary regulation is based on ukum edet (Gayo customary law), where residents of the same village are considered to be of the same lineage. However, in practice, there are still some people who engage in sara urang marriages. The purpose of this thesis is to explain the reasons behind the prohibition of sara urang marriages, the mechanisms, and the application of customary sanctions regarding the prohibition of sara urang marriages in Rikit Gaib Subdistrict, Gayo Lues Regency. This study is an empirical juridical research. Data were obtained through field research by conducting interviews with respondents and informants, as well as library research by studying literature and prevailing laws and regulations. The results of the study show that the prohibition of sara urang marriages is based on ukum edet (customary law), which forbids marriages within the same village. People living in the same village are considered to be of one descent, and such marriages also affect the practice of pentalun (a form of address for someone older or younger) in daily life. The mechanism of the customary sanction, known as ukum parak, includes temporary banishment to another area for two years, social exclusion, payment of fines in the form of buffalo slaughter, a traditional ceremony held with a communal feast (kenduri) involving the local community, and a public apology. These sanctions are imposed by the jema opat (a traditional authority council). The application of these sanctions may vary. If the couple has already performed mugeleh koro (slaughtering one buffalo), they may return to their village immediately without having to wait the full two years, as previously required by customary law. Furthermore, the fines have also changed, now consisting of two goats from the groom’s side and rice and spices from the bride’s side, whereas the original customary law required one buffalo. It is recommended that the jema opat and traditional leaders continue to uphold customary law and provide socialization to the community, especially regarding marriage customs. All parties and community members should also raise awareness to continue adhering to established customary laws. The Aceh Customary Council (Majelis Adat Aceh - MAA) of Gayo Lues Regency is expected to conduct guidance and promote the dissemination of customary traditions and laws to the wider community.

Citation



    SERVICES DESK