PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP LARANGAN PERKAWINAN SARA URANG PADA MASYARAKAT…
Masyarakat Kecamatan Rikit Gaib Kabupaten Gayo Lues melarang melakukan perkawinan sara urang (satu kampung yang sama) karena menganut sistem perkawinan eksogami (larangan menikah dalam satu kampung). Apabila terjadi pelaku akan diberikan sanksi adat berupa ukum parak. Aturan adat ini didasari oleh ukum edet (hukum adat Gayo), masyarakat yang tinggal di dalam satu kampung dianggap satu keturunan. Namun dalam praktiknya masih ada masyarakat yang melakukan perkawinan sara urang.
Tujuan penuli…
PENERAPAN SANKSI ADAT TERHADAP PELAKU PENGULANGAN TINDAK PENCURIAN RINGAN
Provinsi Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum adat sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang terjadi dalam masyarakat, hal ini sebagaimana tertuang dalam Qanun Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat-Istiadat dalam Pasal 13 Ayat (1) dalam Qanun tersebut menyatakan terdapat 18 (delapan belas) perkara yang dapat diselesaikan secara kewenangan adat, ke-18 (delapan belas) perkara tersebut termasuk di dalamnya perkara perdata mau…
PELAKSANAAN SANKSI ADAT PARAK TERHADAP PERKAWINAN SATU BELAH MENURUT HUKUM …
Dalam Pasal 16 huruf i Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menerapkan sanksi adat berupa dikeluarkan dari masyarakat kampung, yaitu penerapan sanksi adat Parak terhadap perkawinan Satu Belah. Kewenangan ini juga diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Hukum Adat Gayo terhadap penerapan sanksi adat Parak. Dalam Masyarakat Gayo penerapan sanksi adat Parak suda…