Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
Pengarang
SAYED NAFIZ MUAMMAR - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Ida Keumala Jempa - 196811081994032002 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010289
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
Indonesia
No Classification
345.023 23
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah disahkan dan akan berlaku pada Januari 2026 ini menimbulkan banyak pro dan kontra dalam masyarakat. Salah satu hal yang menjadi masalah adalah masuknya tindak pidana khusus ke dalam KUHP. Padahal sebelumnya tindak pidana khusus diatur dalam perundang-undangannya tersendiri. Hal ini menjadi persoalan bagaimana kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak tindak pidana khusus dan dampak yang ditimbulkan nantinya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus dan dampak dari masuknya tindak pidana korupsi dalam KUHP.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan yang dilakukan dengan menelaah semua Undang Undang yang terkait. Bahan primer dalam penelitian ini yaitu dengan menganalisis semua peraturan perundang-undangan yang relevan. Sementara bahan sekunder merupakan data yang didapat dengan menganalisis buku-buku dan jurnal atau juga dapat dilakukan dengan mewawancarai ahli hukum yang sesuai dengan permasalahan.
Pertama, hasi penelitian menunjukkan jika kedudukan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana khusus setelah dimasukkannya ke dalam KUHP dapat menghilangkan sifat kekhususannya. Hal tersebut dikarenakan perumusan ini dianggap mengabaikan asa hukum Lex Specialis Derogat Legi Generali yang mana aturan khusus mengesampingkan aturan yang umum. Kedua, terkait dampak masuknya menimbulkan beberapa dampak baik secara materil maupun formil. Dampak materil berupa hilangnya pidana tambahan uang pengganti, peradilan in absentia. Sementara dampak formil terkait kewenangan KPK sebagai penyidik khusus korupsi yang membuat kewenangan KPK menjadi terbatas nantinya dalam upaya penyelidikan dan penyidikan.
Untuk pemerintah disarankan agar merevisi KUHP dengan mengembalikan pasal tindak pidana korupsi ke UU Tipikor, atau merevisi kewenangan KPK terkait pasal tipikor dalam KUHP. Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
Law Number 1 of 2023 Concerning the Criminal Code (KUHP) has been enacted and will take effect in January 2026. This has sparked considerable debate within society, with both support and opposition. One of the major issues is the inclusion of special criminal offenses within the KUHP. Previously, these special crimes were regulated under their own separate laws. This raises questions about the status of corruption as a special crime and the potential consequences of its incorporation into the KUHP. The purpose of this thesis is to explain the status of corruption as a special criminal offense and the impacts of its inclusion in the KUHP. This research is normative juridical in nature, using a statutory approach by reviewing all relevant legislation. The primary materials used in this research involve the analysis of all applicable laws and regulations. Secondary materials include data obtained through the analysis of books and journals, or through interviews with legal experts relevant to the issue at hand. First, the findings indicate that the status of corruption as a special criminal offense may lose its specific nature once it is incorporated into the KUHP. This is due to the formulation being seen as neglecting the legal principle lex specialis derogat legi generali, where specific laws override general ones. Second, the inclusion of corruption in the KUHP may have both material and formal impacts. Materially, this could lead to the loss of additional penalties such as compensation fines and in absentia trials. Formally, it could affect the authority of the Corruption Eradication Commission (KPK) as a special investigative body, potentially limiting its power in conducting investigations and inquiries. It is recommended that the government revise the KUHP by reinstating corruption-related articles into the Corruption Law (UU Tipikor), or by revising the authority of the KPK in relation to corruption provisions in the KUHP, in order to avoid overlapping jurisdictions.
EKSISTENSI TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI TINDAK PIDANA KHUSUS SETELAH LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (SAYED NAFIZ MUAMMAR, 2025)
PERBANDINGAN HUKUM PIDANA MATI DALAM KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 1946 DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA TAHUN 2023 (Raihan Fadli, 2024)
KAJIAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PERPAJAKAN YANG BERKAITAN DENGAN TINDAK PIDANA KORUPSI (FATHURRAHMAN ALTHAF, 2019)
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN LAYANAN SEKS DALAM TINDAK PIDANA GRATIFIKASI (Muji Dimarza Kesuma, 2017)
PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)