PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KACAMATA DI KOTA BANDA ACEH | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS PENCANTUMAN KLAUSULA EKSONERASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI KACAMATA DI KOTA BANDA ACEH


Pengarang

Mutia Zahara - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Yunita - 198306212006042002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010084

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

343.071

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur bahwa “Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha”. Namun dalam praktiknya, masih ada pelaku usaha jual beli kacamata di Kota Banda Aceh yang mencantumkan klausula baku berupa pengalihan tanggung jawab kepada konsumen.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan pencantuman klausula ekonerasi dalam perjanjian jual beli kacamata, untuk menjelaskan perlindungan konsumen atas pencantuman klausula eksonerasi dalam perjanjian jual beli kacamata dan untuk menjelaskan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa alasan pelaku usaha mencantumkan klausula eksonerasi adalah untuk menjaga kepentingan pelaku usaha dari itikad buruk konsumen, kurangnya pemahaman pelaku usaha, serta sosialisasi yang kurang dari pemerintah. Meskipun sudah ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha kacamata di Banda Aceh masih menggunakan klausula eksonerasi yang merugikan konsumen. Sengketa antara konsumen dan pelaku usaha kacamata bisa diselesaikan melalui musyawarah melalui lembaga non-litigasi seperti BPSK atau LPKSM. Namun hingga kini belum ada laporan sengketa pembelian kacamata di Aceh ke lembaga perlindungan konsumen, dan penyelesaian lebih sering dilakukan langsung tanpa pihak ketiga.

Disarankan agar penerapan perjanjian baku atau perjanjian standar dapat dilakukan sepanjang meniadakan klausula eksonerasi dalam isi perjanjian tersebut sesuai dengan ketentuan UUPK, sehingga pelaku usaha dan konsumen berada dalam posisi yang seimbang. Perlindungan hukum yang dapat dilakukan selain penegakan peraturan perundang-undangan terkait perlindungan konsumen adalah pembuatan perjanjian mandiri serta perjanjian bersama antara pemerintah, pelaku usaha dan konsumen. Pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen perlu meningkatkan sosialisasi tentang penyelesaian sengketa melalui BPSK atau LPKSM, agar konsumen memiliki pemahaman. Pelaku usaha dan konsumen juga harus diberi pemahaman tentang manfaat melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan masalah secara adil.

Article 18 paragraph (1) letter a of Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection (UUPK) stipulates that "Business actors offering goods and/or services intended for trade are prohibited from making or including standard clauses in any document and/or agreement if it states the transfer of responsibility from the business actor." However, in practice, there are still business actors selling eyeglasses in Banda Aceh who include a standard clause that transfers responsibility to the consumer. The purpose of writing this thesis is to explain the inclusion of an exoneration clause in the eyeglasses sale and purchase agreement, to explain consumer protection against the inclusion of exoneration clauses in the sale and purchase agreement of eyeglasses, and to explain the settlement of disputes between consumers and business actors. The research method used is a juridical-empirical research method. Data is obtained through literature studies and field studies by conducting interviews with respondents and informants. The research results are analyzed using a qualitative approach. The results of the study show that the reason business actors include exoneration clauses is to protect the business actors' interests from consumers' bad faith, the lack of understanding of business actors, and insufficient socialization from the government. Even though the Consumer Protection Law exists, eyeglass business actors in Banda Aceh still use exoneration clauses that harm consumers. Disputes between consumers and eyeglass business actors can be resolved through deliberation via non-litigation bodies such as BPSK or LPKSM. However, to date, there have been no reports of eyeglass purchase disputes in Aceh to consumer protection agencies, and resolutions are more often carried out directly without a third party. It is recommended that the application of standard agreements or standard contracts be carried out as long as the exoneration clause is removed from the content of the agreement, in accordance with the provisions of the UUPK, so that business actors and consumers are in a balanced position. Legal protection that can be implemented, besides enforcing regulations related to consumer protection, is the creation of independent agreements as well as mutual agreements between the government, business actors, and consumers. The government and consumer protection agencies need to improve socialization on dispute resolution through BPSK or LPKSM, so that consumers gain understanding. Both business actors and consumers should also be given an understanding of the benefits of involving a third party in resolving issues fairly.

Citation



    SERVICES DESK