TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIVIS ( STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2023/PN.SKL ) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA MERUSAK BARANG MILIK ORANG LAIN TANPA MEMILIKI HAK OLEH RESIDIVIS ( STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN NOMOR 104/PID.B/2023/PN.SKL )


Pengarang

DINDA SAJIDAH - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Nurhafifah - 197710092003122001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010007

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Mahkamah Agung Nomor 104/PID.B/2023/PN.SKL memutus perkara atas terdakwa yang melakukan tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan dijatuhi hukuman oleh hakim dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan permasalahannya adalah terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebelumnya dan memiliki putusan yang berkekuatan hukum tetap. Sehingga apa yang dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum tidak menerapkan isi pasal 486 KUHP dan ketidaksesuaian pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim tentang ketidaksesuaian pertimbangan hakim terhadap Residivis tindak pidana merusak barang milik orang lain tanpa memiliki hak dan menjelaskan ketidaksesuaian dakwaan jaksa penuntut umum yang tidak menghubungkan Pasal 486 terhadap proses peradilan dalam kasus ini.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yakni penelitian hukum yang diperoleh dari bahan kepustakaan, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, buku, jurnal, dan sumber lainya yang berkaitan dengan putusan mahkamah agung Pengadilan Negeri Aceh Singkil No. 104/Pid.B/PN.skl.

Hasil penelitian ini menyatakan bahwa ketidaksesuaian pertimbangan hakim dalam putusan ini yakni dikarenakan belum terungkap fakta di dalam persidangan mengenai terdakwa sebelumnya pernah diadili dan dihukum dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hakim tidak dapat mempertimbangkan sesuatu jika berdasarkan keterangan terdakwa saja. Melainkan wajib ada bukti yang dilampirkan oleh Jaksa Penuntut Umum berupa petikan putusan terdahulu. Sehingga majelis hakim tidak mempertimbangkan residivis sebagai dasar pemberat hukum dan pertambahan hukuman bagi terdakwa. Dalam perkara nomor: 104/Pid.B/2023/PN. Skl, hakim dan jaksa harus mengaitkan Pasal 406 KUHP dengan Pasal 486 KUHP, karena pelaku telah mengulangi perbuatan pidananya dan diselidiki tindak pidana dan Salinan putusan dari pengadilan. Dalam putusan tersebut Bahwa asas kemanfaatan hukum haruslah dilaksanakan dalam suatu konsep pidana yang dari pidana adalah pembalasan hingga berubah menjadi konsep pidana adalah pendidikan seharusnya berkembang bahwa pemidanaan sesuai dengan asas kemanfaatan itu sendiri agar terciptanya suatu keadilan dalam suatu tindakan tersebut.

Saran kepada majelis hakim dan pemerintah dalam hal menyelidiki hingga membuat tuntutan lebih memperhatikan latar belakang dari terdakwa agar berlaku rasa adil antara korban dan terdakwa. Bagi majelis hakim hendaknya dapat mempelajari yurisprudensi mengenai kasus serupa agar putusan kasus ini memiliki nilai keadilan bagi para pihak. Pemerintah harus berusaha meningkatkan moral dan penerapan asas kepastian hukum untuk memberi sanksi dan denda yang sesuai dalam suatu pemidanaan. Lembaga – lembaga swasta harus selalu berkerjasama dengan penguasa untuk memerangi kejahatan kejahatan dalam lingkup masyarakat dengan cara pemberian pidana penjara dan denda sesuai.

The Supreme Court Decision Number 104/PID.B/2023/PN.SKL ruled on a case involving a defendant who committed a crime of damaging someone else's property without having the right to do so. The defendant was sentenced to 1 (one) year in prison. The issue at hand was that the defendant had previously committed a crime and had a final and binding court decision. Therefore, the Public Prosecutor's charge did not apply the provisions of Article 486 of the Criminal Code, and there was a discrepancy in the judge's reasoning in the ruling of the case. This case study aims to explain the judge's reasoning regarding the inconsistency in considering a repeat offender (recidivist) for the crime of damaging someone else's property without the right and to explain the misapplication of the prosecutor's indictment that failed to link Article 486 to the judicial process in this case. This research is a normative juridical study, which is a legal study based on library resources, regulations, jurisprudence, books, journals, and other sources related to the Supreme Court decision of the Aceh Singkil District Court No. 104/Pid.B/PN.SKL. The research findings indicate that the inconsistency in the judge's reasoning in this decision occurred because the facts regarding the defendant's prior conviction and final judgment were not revealed during the trial. The judge cannot consider such matters solely based on the defendant's testimony. There must be evidence presented by the Public Prosecutor in the form of a copy of the previous court decision. As a result, the panel of judges did not consider the defendant's recidivism as an aggravating factor in sentencing. In case number 104/Pid.B/2023/PN.SKL, both the judge and prosecutor should have linked Article 406 of the Criminal Code with Article 486, as the defendant had repeated the criminal act and an investigation was conducted regarding the crime, along with a copy of the court decision. The ruling emphasized that the principle of legal benefit should be applied in criminal law, transitioning from punishment as retribution to punishment as education. This principle should evolve to ensure that the punishment aligns with the principle of utility, thus achieving justice in the process. Recommendations to the panel of judges and the government include paying closer attention to the defendant's background when investigating and making demands to ensure fairness between the victim and the defendant. The judges should study jurisprudence related to similar cases so that the decision in this case upholds justice for all parties involved. The government must strive to improve moral standards and the application of the principle of legal certainty to impose appropriate sanctions and fines in criminal penalties. Private institutions should always cooperate with authorities to combat crimes within society through imprisonment and fines where appropriate.

Citation



    SERVICES DESK