TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENADAHAN PONSEL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)


Pengarang

Aqila Humaira - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010025

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Kejahatan penadahan merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam KUHP Buku II Bab XXX Pasal 480, 481 dan 482. Walaupun sudah diatur dalam KUHP, kejahatan penadahan masih marak terjadi di lingkungan masyarakat saat ini. Salah satu bentuk kejahatan penadahan adalah penadahan ponsel. Ponsel memiliki bentuk yang kecil dan mudah untuk dicuri kemudian ditadah oleh pelaku. Kejahatan penadahan ini terjadi seiring dengan meningkatnya kasus pencurian ponsel, salah satunya di wilayah Sigli.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor penyebab, modus operandi pelaku, serta upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penadahan ponsel di Sigli serta hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana tersebut.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, buku-buku, dokumen, dan makalah-makalah yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Serta penelitian lapangan dengan melakukan wawancara dengan responden dan informan untuk memperoleh data primer.

Hasil penelitian menunjukkan faktor penyebab terjadinya tindak pidana penadahan ponsel yaitu faktor keadaan ekonomi, adanya kesempatan, harga ponsel yang murah, faktor lingkungan hidup, kebiasaan melakukan tindak pidana, dan tingkat kesadaran hukum yang rendah. Modus operandi yang dilakukan yaitu berawal dari kejahatan pencurian, kerjasama antara pelaku pencurian dan penadah, ponsel yang dijual di marketplace dan pembelian ponsel tanpa dokumen. Upaya preventif yang dilakukan yaitu menyelenggarakan sosialisasi kepada warga sekitar dan dengan cara penyuluhan hukum. Upaya represif yang dilakukan yaitu penyidik menerima laporan dan pengaduan dari masyarakat setempat lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan kemudian jaksa penuntut umum menuntut pelaku sesuai dengan perbuatannya, dan hakim menilai proses persidangan dan memberikan putusan yang seadil-adilnya. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana penadahan ponsel yaitu kurangnya alat bukti, minimnya saksi di tempat kejadian perkara, terbatasnya sarana dan prasarana dan ponsel yang telah dijual.

Disarankan untuk memberikan pembinaan, sosialisasi maupun penyuluhan hukum pada pelaku, Perlunya izin usaha untuk seseorang yang ingin membuka usaha platform jual beli online khususnya penjualan ponsel bekas. Perlu adanya penegakan hukum yang lebih ketat, dan peningkatan dalam pemanfaatan teknologi.

Fencing crime is a criminal act regulated in the Indonesian Criminal Code (KUHP) Book II, Chapter XXX, Articles 480, 481, and 482. Although regulated in the KUHP, fencing crimes remain prevalent in society today. One form of fencing crime is mobile phone fencing. Mobile phones are small and easy to steal, making them a common target for fencing. This crime occurs alongside the increasing number of mobile phone theft cases, one of which is in the Sigli area. This study aims to analyze the causes, modus operandi of perpetrators, as well as the efforts made by law enforcement officers to tackle mobile phone fencing crimes in Sigli and the obstacles faced by law enforcement officers in addressing these crimes. This research uses an empirical juridical method with a qualitative approach. Data were obtained through literature studies, books, documents, and papers related to the problem being studied, as well as field research by conducting interviews with respondents and informants to obtain primary data. The results show that the factors causing mobile phone fencing crimes include economic conditions, opportunities, cheap phone prices, living environment, habitual criminal behavior, and low legal awareness. The modus operandi involves theft, cooperation between thieves and fences, selling phones on marketplaces, and purchasing phones without proper documentation. Preventive measures include conducting community outreach and legal counseling. Repressive measures involve investigators receiving reports and complaints from the community, conducting investigations, prosecutors prosecuting offenders according to their actions, and judges assessing court proceedings and delivering fair verdicts. The obstacles in tackling mobile phone fencing crimes include a lack of evidence, a shortage of witnesses at the crime scene, limited facilities and infrastructure, and phones being resold. It is recommended to provide guidance, outreach, and legal counseling to offenders, require business licenses for individuals wanting to open online trading platforms, especially for used phone sales, enforce stricter legal measures, and improve technology utilization.

Citation



    SERVICES DESK