PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI (SUATU PENELITIAN DI RUMAH TAHANAN KELAS IIB BANDA ACEH)


Pengarang

KHAIRON NISA - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010362

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.023 23

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menyebutkan bahwa hak-hak narapidana, salah satunya hak untuk mendapatkan Remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang menjadi hak bagi setiap narapidana termasuk narapidana tindak pidana korupsi. Namun pada kenyataannya terdapat pembatasan dalam pemberian Remisi terhadap Narapidana Tindak Pidana Korupsi.

Tujuan penulisan ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi, pertimbangan dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi, dan faktor-faktor penghambat dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris. Data diperoleh dari penelitian lapangan menggunakan data primer yang diperoleh dengan wawancara dengan responden dan informan secara langsung berkaitan dengan penelitian ini. Dan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan mengggunakan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan, buku, dan jurnal tentang Remisi.

Hasil penelitian menunjukkan pemberian remisi bagi narapidana, termasuk tindak pidana korupsi, dilakukan dengan cara yang sama seperti pemberian remisi bagi Narapidana lainnya, yaitu dengan cara penilaian oleh wali pemasyarakatan yang lalu diserahkan kepada Tim Pengamat Pemasyarakatan untuk kelayakan, kemudian diajukan oleh Kepala Rutan Kepada Direktur Jenderal dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah. Selanjutnya Pertimbangan pemberian remisi terhadap narapidana korupsi yaitu dengan dinyatakan narapidana tersebut berkelakukan baik, tidak dikenakan tindak disiplin yang tercatat dalam buku Register F dan telah menjalani masa pidana 6 (enam) bulan. Sehingga tidak terlihat adanya pembatasan yang dilakukan dalam pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi. Adapun faktor penghambat dalam pemberian remisi adalah faktor administrasi, faktor perilaku narapidana, faktor yuridis, dan faktor kelembagaan.

Disarankan kepada Rumah Tahanan untuk meningkatkan kualitas administrasi, dan pemenuhan persyaratan remisi bagi narapidana korupsi perlu dilakukan untuk memperlancar proses pemberian remisi, pemberian remisi harus lebih mempertimbangkan dampak kejahatan dan penyelesaian narapidana untuk menjaga citra hukum, dan diperlukan pelatihan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia serta fasilitas di Rumah tahanan Kelas II B Banda Aceh untuk mendukung proses remisi lebih efisien.

According to Article 10 paragraph (1) of Law Number 22 of 2022 concerning Corrections, it is stated that the rights of prisoners include the right to obtain remission. Remission is a reduction of the prison term that is a right for every prisoner, including those convicted of corruption. However, in practice, there are restrictions on granting remission to corruption convicts. The purpose of this writing is to explain the implementation of remission for corruption convicts, the considerations in granting remission to corruption convicts, and the inhibiting factors in granting remission to corruption convicts. The research method used is empirical juridical. Data was obtained from field research using primary data collected through direct interviews with respondents and informants related to this study. Additionally, data was gathered from literature research using secondary data obtained from legislation, books, and journals about remission. The research results show that the granting of remission to prisoners, including those convicted of corruption, is carried out in the same manner as for other prisoners. It involves an assessment by the correctional supervisor, which is then submitted to the Correctional Observer Team for feasibility evaluation, followed by submission by the Head of the Detention Center to the Director General with a copy to the Head of the Regional Office. Furthermore, the consideration for granting remission to corruption convicts includes the requirement that the convict demonstrates good behavior, has not been subjected to disciplinary actions recorded in the Register F book, and has served a prison term of six (6) months. Therefore, no restrictions are apparent in the granting of remission to corruption convicts. The inhibiting factors in granting remission include administrative factors, prisoner behavior factors, juridical factors, and institutional factors. It is recommended that the Detention Center improve administrative quality, and the fulfillment of remission requirements for corruption convicts should be carried out to facilitate the remission process. The granting of remission should further consider the impact of the crime and the resolution of the convict to uphold the legal image. Additionally, training and capacity building of human resources, as well as enhancing facilities at the Class II B Banda Aceh Detention Center, are necessary to support a more efficient remission process.

Citation



    SERVICES DESK