TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

TINDAK PIDANA PENGEDARAN KOSMETIK TANPA ADA IZIN EDAR MELALUI INSTAGRAM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)


Pengarang

ADELLA NAJWA AUDRIA PUTRI - Personal Name;

Dosen Pembimbing

M. Iqbal - 198005182005011002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010323

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 435 yang isinya menyebutkan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dapat dihukum pidana dengan penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)”. Namun kenyataannya, masih terdapat pelaku usaha yang menjual produk kosmetik tanpa izin edar melalui instagram yang beredar di Kota Banda Aceh.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kosmetik tanpa izin edar melalui instagram, penegakan hukum dan kendala dalam penanganan tindak pidana kosmetik tanpa izin edar melalui instagram, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu menggabungkan data kepustakaan dan data penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mempelajari buku-buku, literasi, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor terjadinya tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar di instagram disebabkan karena ingin memperoleh keutungan besar, kemudahan teknologi, memanfaatkan ketidaktahuan konsumen, konsumen terobsesi dengan hasil instan, dan birokrasi yang rumit dalam perizinan. Adapun penegakan hukum secara preventif dan represif, dan kendala yang dihadapi penyidik dalam penanganan tindak pidana pengedaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram seperti identifikasi akun yang sulit, keterbatasan dalam akses data, barang bukti yang sulit ditemukan, dan minimnya kesadaran konsumen untuk melapor. Adanya upaya penanggulangan tindak pidana peredaran kosmetik tanpa izin edar melalui instagram yang dilakukan oleh BPOM Aceh yaitu strategi pencegahan, strategi pengawasan dan strategi penindakan.

Disarankan untuk BPOM dan Kepolisian agar terus bekerjasama dalam meningkatkan penegakan hukum dalam mengontrol pengedaran kosmetik tanpa izin edar. Disarankan kepada pihak Polresta Banda Aceh dapat terus mengusut tuntas agar tidak terjadinya kendala dalam melaksanakan pencegahan pengedaran kosmetik tanpa izin edar. Disarankan kepada penyidik agar terus melakukan upaya penanggulangan tindak pidana pengedaran kosmetik agar dapat mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan di tengah masyarakat.

Based on Law Number 17 of 2023 concerning Health, Article 435 states that "any person who deliberately produces or distributes pharmaceutical preparations and/or medical devices without a distribution permit may be subject to imprisonment for a maximum of 12 (twelve) years or a fine of up to IDR 5,000,000,000.00 (five billion rupiah)." However, in reality, there are still business actors selling unlicensed cosmetic products through Instagram in Banda Aceh City. The purpose of this study is to explain the factors causing the crime of distributing unlicensed cosmetics through Instagram, law enforcement efforts, and obstacles in handling such crimes, as well as to explain the efforts to prevent the circulation of unlicensed cosmetics through Instagram. This study uses an empirical juridical method, which combines library research and field research data. Field research was conducted by interviewing respondents and informants, while library research was conducted by studying books, literature, and applicable legislation. The results of the study show that the factors contributing to the crime of distributing unlicensed cosmetics on Instagram include the desire to obtain large profits, technological convenience, exploiting consumer ignorance, consumers' obsession with instant results, and complicated licensing bureaucracy. Law enforcement efforts are carried out both preventively and repressively, with challenges faced by investigators in handling these crimes, such as difficulties in identifying accounts, limited access to data, difficulty in finding evidence, and low consumer awareness of reporting. The efforts made by BPOM Aceh to combat the crime of distributing unlicensed cosmetics through Instagram include prevention strategies, supervision strategies, and enforcement strategies. It is recommended that BPOM and the Police continue to collaborate in strengthening law enforcement to control the distribution of unlicensed cosmetics. It is also recommended that the Banda Aceh Police Department thoroughly investigate and overcome obstacles in preventing the distribution of unlicensed cosmetics. Furthermore, it is suggested that investigators continue efforts to combat the crime of distributing unlicensed cosmetics to prevent harmful incidents in society.

Citation



    SERVICES DESK