Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP INFORMASI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (SUATU PENELITIAN DI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH)
Pengarang
Fadillatul Qalbi Ramadani - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Rismawati - 196710091994032001 - Dosen Pembimbing I
Nomor Pokok Mahasiswa
2103101010126
Fakultas & Prodi
Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025
Bahasa
No Classification
-
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
Pasal 7 Peraturan Menteri Perhubungan No. 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia mengatur tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang, namun dalam prakteknya masih terdapat penumpang yang tidak mendapatkan haknya terhadap informasi keterlambatan penerbangan dari maskapai penerbangan.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap informasi keterlambatan penerbangan, faktor penyebab terhambatnya pemberian informasi keterlambatan penerbangan kepada penumpang, dan upaya penyelesaian terhadap penumpang yang dirugikan akibat tidak mendapatkan informasi keterlambatan penerbangan.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan penelitian yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data dari studi kepustakaan dan studi lapangan melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian ini dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab informasi keterlambatan belum sepenuhnya diberikan kepada penumpang. Hal disebabkan oleh faktor keterlambatan pemberitahuan informasi dari bandara sebelumnya, telatnya pemberitahuan ketidaksiapan pesawat untuk melakukan penerbangan lanjutan, faktor cuaca sehingga tidak dapat memberikan informasi keterlambatan dan kepastian keberangkatan dan perbedaan kontak informasi saat pemesanan tiket dengan penumpang yang akan berangkat. Upaya penyelesaian bagi penumpang yang dirugikan akibat tidak mendapatkan informasi keterlambatan penerbangan belum diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, namun maskapai penerbangan bertanggung jawab atas keterlambatan dengan memberikan kompensasi sesuai dengan jenis kategori keterlambatannya dan penyelesaian terhadap kerugian yang dialami penumpang dengan menggunakan upaya negoisasi.
Disarankan kepada pemerintah untuk membuat regulasi khusus mengenai sanksi bagi maskapai penerbangan yang tidak memberikan informasi keterlambatan penerbangan. Kepada maskapai penerbangan disarankan memberikan peringatan kepada penumpang saat pemesanan tiket agar memberikan informasi kontak yang benar dan kepada penumpang disarankan untuk melakukan penuntutan kepada pihak maskapai penerbangan apabila mengalami kerugian akibat tidak mendapatkan informasi keterlambatan penerbangan.
Article 7 of the Minister of Transportation Regulation No. 89 of 2015 concerning the Management of Flight Delays in Scheduled Commercial Air Transport Enterprises in Indonesia regulates the airline's responsibility to provide passengers with information regarding flight delays. However, in practice, there are still passengers who do not receive their right to information about flight delays from the airline. The objective of this thesis is to explain the airline's responsibility regarding flight delay information, the factors causing the delay in providing flight delay information to passengers, and the resolution efforts for passengers disadvantaged due to the lack of flight delay information. The research method used in this thesis is empirical juridical research. This study obtained data from literature studies and field studies through interviews with respondents and informants. The research results were analyzed using a qualitative approach. The results of the study show that the implementation of the responsibility to provide flight delay information has not been fully realized for passengers. This is caused by factors such as delays in receiving information from previous airports, late notifications of aircraft unpreparedness for subsequent flights, weather conditions preventing the provision of delay information and departure certainty, and discrepancies between the contact information provided during ticket booking and the actual passenger information. Resolution efforts for passengers disadvantaged due to the lack of flight delay information have not been regulated in the legislation. However, airlines are responsible for delays by providing compensation according to the type of delay category and resolving passenger losses through negotiation efforts. It is recommended that the government create specific regulations regarding sanctions for airlines that fail to provide flight delay information. Airlines are advised to warn passengers during ticket booking to provide accurate contact information. Passengers are also encouraged to file claims against airlines if they suffer losses due to the lack of flight delay information.
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN TERHADAP INFORMASI KETERLAMBATAN PENERBANGAN (SUATU PENELITIAN DI BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA ACEH) (Fadillatul Qalbi Ramadani, 2025)
PENGARUH BERBAGI PENGETAHUAN DIANTARA REKAN KERJA TERHADAP KINERJA TUGAS DENGAN EFIKASI DIRI DAN ABUSIVE SUPERVISION PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (Siti Safura, 2017)
ANALISIS NILAI WAKTU PENUMPANG PESAWAT BERDASARKAN KOMPONEN PERGERAKAN PADA TERMINAL KEBERANGKATAN BANDARA INTERNASIONAL SULTAN ISKANDAR MUDA (REZA AGUSTIAN, 2022)
TANGGUNG JAWAB MASKAPAI PENERBANGAN RNTERHADAP PENUMPANG YANG DIRUGIKAN RNKARENA KETERLAMBATAN PENERBANGAN RN(SUATU PENELITIAN PADA PT. LION GRUP CABANG BANDA ACEH) (CUT ISRAVIANA RIZQYA, 2022)
AKUNTANSI PENDAPATAN AERONAUTIKA PADA PT. ANGKASA PURA II (PERSERO) CABANG SULTAN ISKANDAR MUDA (TEUKU AULIA SUKMA, 2018)