DISSENTING OPINION BATAS MINIMUM USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

DISSENTING OPINION BATAS MINIMUM USIA CALON PRESIDEN DAN CALON WAKIL PRESIDEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 90/PUU-XXI/2023)


Pengarang

Naufal Adler Irfan - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Zahratul Idami - 197012081997022001 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2103101010233

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

Indonesia

No Classification

342

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memiliki masalah hukum yang perlu dikaji. Keberadaan putusan ini memberikan legalitas pada setiap perorangan warga negara Indonesia yang belum mencapai umur 40 tahun namun sudah berpengalaman menjadi kepala daerah untuk mencalonkan dirinya menjadi Presiden dan Wakil Presiden. Dalam putusan ini yang menjadi permasalahan utama adalah pertimbangan hakim yang diberikan karena tidak sesuai dengan Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Keberadaan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) juga menjadikan adanya ambiguitas pada hasil Putusan ini.

Tujuan penulisan studi kasus ini adalah untuk menjelaskan Pertimbangan Hakim terhadap Dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pemilihan Umum serta Analisis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan preskriptif. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku hukum, laporan hasil penelitian hukum, dan artikel hukum yang relevan dengan topik pada penelitian ini. Serta bahan hukum tersier seperti kamus bahasa Indonesia dan kamus hukum.

Hasil penelitian ini menjelaskan pertimbangan hakim atas dissenting Opinion dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini merupakan bukti bahwa empat Hakim Mahkamah Konstitusi menunjukkan independensi nya dalam memberikan putusan. Analisis terkait dengan Putusan ini ialah bahwa merupakan hal yang wajar apabila putusan ini mendapatkan banyak problematika karena terdapat keganjilan dalam putusan ini seperti terdapat penundaan putusan yang berpotensial menunda keadilan, perbedaan antara putusan ini dengan putusan lainnya yang memiliki objek materi yang sama, legal standing yang tidak terlalu kuat, serta besarnya potensi konflik kepentingan yang mempengaruhi keluarnya putusan.

Disarankan kepada Mahkamah Konstitusi agar lebih transparan dalam proses pengambilan keputusan serta pengawasan ketat terhadap kode etik hakim untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik. kebijakan hukum terbuka dalam putusan ini perlu ditinjau ulang untuk memastikan kesesuaiannya dengan prinsip moralitas, rasionalitas, dan keadilan guna mendukung stabilitas demokrasi.

The Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023, which examines the constitutionality of Article 169 letter q of Law No. 7 of 2017 on General Elections, presents legal issues that require further analysis. This ruling grants legality to any Indonesian citizen under the age of 40 who has experience as a regional head to run for President and Vice President. The main issue in this decision lies in the judicial considerations, which do not align with Article 24(1) of the 1945 Constitution. Additionally, the existence of a dissenting opinion has created ambiguity in the final ruling. The purpose of this case study is to explain the judges' considerations regarding the dissenting opinion in Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023 on General Elections and to analyze the decision itself. The research method used in this study is a normative juridical approach with a prescriptive analysis. The data sources consist of primary legal materials such as laws and regulations, secondary legal materials such as law books, legal research reports, and legal articles relevant to the topic, as well as tertiary legal materials such as Indonesian language dictionaries and legal dictionaries. The findings of this study explain that the judges' considerations regarding the dissenting opinion in Constitutional Court Decision No. 90/PUU-XXI/2023 serve as evidence that four Constitutional Court judges demonstrated their independence in issuing their decisions. The analysis of this ruling suggests that it is reasonable for this decision to generate controversy due to several irregularities, such as the delay in issuing the ruling, which potentially delays justice, inconsistencies with other rulings on similar matters, weak legal standing, and the significant potential for conflicts of interest influencing the decision. It is recommended that the Constitutional Court ensure greater transparency in its decision-making process and implement strict oversight of judicial ethics to maintain integrity and public trust. The open legal policy in this ruling should be re-evaluated to ensure its alignment with principles of morality, rationality, and justice in order to support democratic stability.

Citation



    SERVICES DESK