PENGATURAN TINDAK PIDANA JUDI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENGATURAN TINDAK PIDANA JUDI DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Pengarang

Hafazd Niska - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Rizanizarli - 196011151989031002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010182

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
-
Kata Kunci
-
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2025

Bahasa

No Classification

-

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Judi/maisir merupakan perbuatan pidana yang diatur hukum pidana nasional dalam Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c dan ayat (2), Pasal 427 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta di Aceh memiliki peraturan pidana daerahnya dengan berlandaskan syariat islam yaitu Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22. Namun antara kedua peraturan tersebut memiliki perbedaan unsur serta sanksi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan tindak pidana/delik serta sanksi judi/maisir yang diatur Hukum Jinayat dan KUHP. Jenis penelitian menggunakan penelitian yuridis normative dengan Sumber data meliputi sekunder seperti peraturan perundang-undangan, pendapat para ahli, buku-buku hukum.

Penelitian ini menggunakan teori perbandingan dan pendekatan historis Hasil penelitian diketahui bahwa unsur tindak pidana judi/maisir Hukum Jinayat menyebutkan mengenai besaran nilai taruhan dan/atau keuntungan dalam pasal 18 dan Pasal 19 sedangkan KUHP tidak mengaturnya. Hukum Jinayat menyebutkan secara tegas larangan mengikutsertakan anak-anak dalam pasal tersendiri yakni dalam pasal 21 sedangkan KUHP tidak mengaturnya. KUHP mengatur pidana tambahan terhadap pelaku yang menjalankan profesinya melakukan perbuatan Pasal 426 ayat (1) namun Hukum jinayat tidak mengaturnya. Memiliki perbedaan pendefinisan judi/maisir pada masing-masing peraturan. Sanksi pada KUHP memiliki 3 macam jenis yakni kurungan paling lama 9 tahun, denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.00, pidana tambahan pencabutan hak profesi. Sedangkan Hukum jinayat memiliki 3 macam jenis sanksi yakni ‘uqubat ta’zir cambuk paling banyak 45 kali, denda paling banyak 450 gr emas murni, atau kurungan paling lama 45 bulan.

Saran terhadap hukum Jinayat perlu menambahkan mengenai pelaku menjalankan profesinya melakukan jarimah maisir seperti yang ada dalam Pasal 426 ayat (2) KUHP agar tidak terjadinya kekosongan hukum. Pemerintah perlu mensosialisaikan terhadap masyarakat adanya peraturan yang melarang tindak pidana judi/maisir dengan tujuan agar meminimalisir serta menghilangkan tindak pidana judi/maisir tersebut.

Gambling/maisir is a criminal act regulated by national criminal law in Article 426 paragraph (1) letters a, b, c and paragraph (2), and Article 427 of Law Number 1 of 2023 on the Criminal Code (KUHP). In Aceh, it is also governed by regional criminal regulations based on Islamic law, namely Aceh Qanun Number 6 of 2014 on Jinayat Law in Articles 18, 19, 20, 21, and 22. However, these two regulations have different elements and sanctions. This thesis aims to explain the criminal act/delict and the sanctions for gambling/maisir regulated by Jinayat Law and the Criminal Code. The type of research used is normative legal research with secondary data sources, including laws and regulations, expert opinions, and legal books. This research uses comparative theory and a historical approach. The research findings show that the elements of gambling/maisir offenses in Jinayat Law mention the value of bets and/or profits in Articles 18 and 19, whereas the Criminal Code does not regulate this. Jinayat Law explicitly prohibits involving children in a separate article, namely Article 21, whereas the Criminal Code does not. The Criminal Code provides additional penalties for perpetrators who engage in gambling as a profession in Article 426 paragraph (1), but Jinayat Law does not. There is a difference in the definition of gambling/maisir in each regulation. The sanctions under the Criminal Code consist of three types: imprisonment for up to 9 years, a fine of up to IDR 2,000,000,000, and additional penalties such as revocation of professional rights. In contrast, Jinayat Law has three types of sanctions: ta’zir punishment with up to 45 lashes, a fine of up to 450 grams of pure gold, or imprisonment for up to 45 months. It is suggested that Jinayat Law should include provisions regarding individuals who engage in gambling as a profession, similar to what is stipulated in Article 426 paragraph (2) of the Criminal Code, to prevent legal gaps. The government should also socialize the regulations prohibiting gambling/maisir to the public, with the aim of minimizing and eliminating these criminal acts.

Citation



    SERVICES DESK