Electronic Theses and Dissertation
Universitas Syiah Kuala
SKRIPSI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH GEUCHIK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN
Pengarang
Devi Maulidarni - Personal Name;
Dosen Pembimbing
Nomor Pokok Mahasiswa
11030101010039
Fakultas & Prodi
Fakultas / / PDDIKTI :
Subject
Kata Kunci
Penerbit
Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2015
Bahasa
Indonesia
No Classification
345
Literature Searching Service
Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)
ABSTRAK
(NURHAFIFAH, S.H., M.Hum.)
Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah menyebutkan bahwa “Barangsiapa yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang atau diperuntukkan sebagai barang bukti untuk suatu hal yang digunakan sendiri atau menyuruh orang lain menggunakan hingga dapat menimbulkan kerugian maka di ancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”. Meskipun undang-undang telah melarang dan mengancam ancaman yang berat terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat, namun kejahatan tersebut di wilayah hukum pengadilan Negeri Bireuen masih saja terjadi. Bahkan tindak pidana pemalsuan surat tersebut dilakukan oleh orang yang memiliki kekuasaan serta jabatan di pemerintahan yaitu Geuchik.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Geuchik, modus operandi pemalsuan surat oleh Geuchik, dan penjatuhan hukuman terhadap Geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Untuk mendapatkan data dalam penulisan skripsi, dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari peraturan perundang-undangan dan literatur lainnya yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian, faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Kepala Desa yaitu faktor kekuasaan, kepercayaan, lingkungan, Ekonomi dan Pendidikan. Modus operandi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh Geuchik yaitu memalsukan seluruh dokumen, menggunakan surat asli namun isinya telah dipalsukan, dan memalsukan tanda tangan. Penjatuhan pidana terhadap Geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan dengan pidana berdasarkan ketentuan dalam KUHP tanpa ada pemberatan sehingga masih terlalu ringan.
Disarankan kepada Hakim agar Geuchik yang melakukan tindak pidana pemalsuan surat di jatuhkan hukuman yang lebih berat sesuai dengan aturan dalam KUHP, dan pemerintah mengambil tindakan tegas bagi Geuchik yang memalsukan atau memakai surat palsu dengan memberhentikan dari jabatan karena perbuatan tersebut sangat merugikan Negara khususnya masyarakat.
Tidak Tersedia Deskripsi
PENUNTUTAN DAN PEMBUKTIAN TERHADAP AGEN ASURANSI DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (Nabila Umaira, 2023)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT DOKTER (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (M. Fathin Ambia Jumitara, 2025)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG DILAKUKAN OLEH APARATUR DESA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSUKON) (T MUHAMMAD ICHLAS, 2024)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT YANG MENIMBULKAN SUATU HAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (HANNI RAIDA TSURAYYA, 2025)
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT SEBAGAI JAMINAN KREDIT DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (RIZKA PUTRI PHONNA, 2021)