PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE) | ELECTRONIC THESES AND DISSERTATION

Electronic Theses and Dissertation

Universitas Syiah Kuala

    SKRIPSI

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENCURIAN RINGAN YANG DISELESAIKAN SECARA ADAT (SUATU PENELITIAN DI DESA TRANS MARANTI, KECAMATAN TEUPAH SELATAN, KABUPATEN SIMEULUE)


Pengarang

Cut Malisa Pratami - Personal Name;

Dosen Pembimbing

Mukhlis - 196804211994021002 - Dosen Pembimbing I



Nomor Pokok Mahasiswa

2003101010038

Fakultas & Prodi

Fakultas Hukum / Ilmu Hukum (S1) / PDDIKTI : 74201

Subject
Penerbit

Banda Aceh : Fakultas Hukum., 2024

Bahasa

Indonesia

No Classification

345.026 2

Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dari buku ini dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan hubungi via telegram (Chat Services LSS)

Dalam Pasal 364 (KUHP) dijelaskan Pencurian ringan adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, alasan diperingan karena, benda yang dicuri memiliki nilai ekonomis yang relatif rendah sehingga tidak menimbulkan kerugian yang signifikan bagi korban dan kondisi sosial ekonomi pelaku berasal dari latar belakang ekonomi yang kurang mampu, maka penyelesaiannya bisa dilakukan melalui jalur kekeluargaan yang diselesaikan secara peradilan adat (Qanun No 9 tahun 2008). Begitu juga halnya yang dilakukan oleh Desa Trans Maranti, yang menyelesaikan kasus tindak pidana pencurian ringan dengan cara sidang adat desa yang dilakukan oleh aparatur desa.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan bentuk penyelesaian tindak pidana pencurian ringan yang diselesaikan secara adat, faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana pencurian ringan, dan hambatan yang dihadapi serta upaya yang dilakukan oleh perangkat Desa Trans Maranti dalam menyelesaikan tindak pidana pencurian ringan.

Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data ditempuh melalui wawancara dan observasi. Dalam menganalisis data penulis menggunakan metode kualitatif analisis.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa upaya penyelesaian terhadap kasus tindak pidana pencurian ringan yang diselsaikan secara adat yaitu melalui jalur non litigasi dilakukan dengan cara memberikan peringatan kepada pelaku serta meminta alasan pelaku melakukan pencurian ringan secara melawan hukum, memberikan sanksi berupa ganti kerugian dan denda yang akan diterima terhadap pelaku pencurian ringan. Alasan penyelesaian perkara pencurian ringan melalui jalur non litigasi dikarenakan penyelesaian perkara di luar pengadilan dianggap lebih cepat dan singkat.

Di Sarankan kepada aparatur Desa Trans Maranti agar dapat mengeluarkan sanksi yang tegas agar pelaku mendapatkan efek jera dan tindak lagi mengulangi kesalahan tindak pidana pencurian ringan lagi, walaupun dalam proses penyelesaian secara kekeluargaan.

Article 364 of the Indonesian Penal Code (KUHP) explains that petty theft is a form of theft containing the basic elements of theft but is considered less severe due to mitigating factors. The reasons for leniency include the low economic value of the stolen items, which results in minimal harm to the victim, and the socio-economic background of the offender, which often indicates financial hardship. Such cases can be resolved through familial or customary legal mechanisms, as outlined in Qanun No. 9 of 2008. This is also practiced in Trans Maranti Village, where cases of petty theft are resolved through customary village court proceedings led by village officials. The objective of this thesis is to explain the customary resolution mechanisms for petty theft, identify the factors contributing to petty theft, and examine the challenges faced by and efforts made by Trans Maranti Village officials in addressing petty theft cases. This research employs an empirical approach using qualitative methods. Data collection techniques include interviews and observations, and data analysis is conducted using qualitative analytical methods. The findings of this research show that efforts to resolve petty theft cases through customary mechanisms involve non-litigation processes. These processes include issuing warnings to the offenders, inquiring into the reasons behind their unlawful actions, and imposing sanctions such as compensation and fines on the offenders. The primary reason for resolving petty theft cases through non-litigation methods is the perceived efficiency and expedience compared to formal judicial processes. It is recommended that the Trans Maranti Village officials enforce stricter sanctions to deter offenders and prevent them from repeating petty theft offenses, even when resolution is carried out through familial or customary approaches.

Citation



    SERVICES DESK